Kertosono, 14/4/2026 – Sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya praktik judi online, Polsek Kertosono gencar memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kertosono Iptu Puryanto,S.H., melalui patroli dialogis di pemukiman, warung kopi, dan tempat berkumpul warga. Petugas menyampaikan bahaya judi online yang dapat merusak ekonomi keluarga, memicu tindak kriminal, hingga mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolsek Kertosono, Kompol Joni Suprapto, S.H., saat dikonfirmasi Humas mengatakan bahwa judi online adalah tindak pidana dan meminta masyarakat tidak terlibat, baik sebagai pemain maupun bandar.
“Judi online ini sangat merugikan. Banyak kasus utang, KDRT, bahkan pencurian yang berawal dari kecanduan judi online. Kami imbau warga jangan coba-coba. Kalau ada keluarga atau tetangga yang terindikasi main judi online, segera ingatkan dan laporkan ke kami,” tegas Kompol Joni Suprapto.
Dalam himbauan tersebut, petugas juga mengajak para orang tua untuk mengawasi penggunaan gawai anak-anak agar tidak terpapar iklan atau aplikasi judi online.
Polsek Kertosono membuka layanan pengaduan 24 jam dan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk perjudian, termasuk judi online, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kertosono.
#Humaspolsekkertosono





Hari ini : 290
Kemarin : 791
Bulan ini : 14125
Tahun ini : 134742
Total kunjungan : 701079