Dasar Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. [lihat]
  5. Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri. [lihat]

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), yang disetorkan ke petugas Polri ditempat.

Persyaratan Pembuatan SKCK

  1. Membuat SKCK Baru
    • Membawa fotokopi KTP sesuai dengan domisili
    • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
    • Membawa fotokopi Akta Kelahiran / Kenal Lahir.
    • Tanda Bukti Aktif JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional )
    • Membawa Pas Foto terbaru dan warna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar Background merah.
    • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
    • Membawa lembar SKCK lama yang asli / legalisir
    • Membawa fotokopi KTP.
    • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
    • Membawa fotokopi Akta Kelahiran / Kenal Lahir.
    • Tanda Bukti Aktif JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional )
    • Membawa Pas Foto terbaru dan warna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Mekanisme Pelayanan SKCK

  1. Mekanisme Secara Offline
    • Pemohon datang ke Posek / Polres / Polda dengan membawa persyaratan lengkap.
    • Pemohon mengisi daftar pertanyaan.
    • Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan beserta persyaratan kepada petugas untuk diproses.
  2. Mekanisme Secara Online
    • Pemohon bisa membuka Aplikasi Play Store ketik ” Presisi Polri “
    • Pemohon mencetak Kode Registrasi.
    • Pemohon membawa persyaratan SKCK dan Kode Registrasi /Barcode
    • Membawa fotokopi KTP.
    • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
    • Membawa fotokopi Akta Kelahiran / Kenal Lahir.
    • Tanda Bukti Aktif JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional )
    • Membawa Pas Foto terbaru dan warna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Kewenangan Penerbitan SKCK

  1. POLSEK
    • Menjadi calon pegawai pada perusahaan / lembaga / badan / swasta.
    • Pencalonan Sekretaris Desa.
    • Pindah alamat, atau.
    • Melanjutkan Sekolah.
  2. POLRES
    • Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
    • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau POLRI.
    • Pencalonan pejabat publik
    • Melengkapi persyaratan izin senjata senjata (SENPI) non organik TNI atau POLRI.
    • Melanjutkan sekolah.
  3. POLDA
    • Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
    • Untuk memperoleh paspor dan atau visa.
    • Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
    • Menjadi Notaris
    • Pencalonan pejabat publik, atau
    • Melanjutkan sekolah.
  4. MABES POLRI
    • Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
    • WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau visa.
    • WNI dan WNA yang membutuhkan untuk kegiatan atau kepentinagn tertentu dalam lingkup nasional atau internasional, seperti Izin tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, atau Adopsi anak bagi pemohon WNA.