PENGAWALAN SABHARA
Pengawalan adalah suatu kegiatan preventif yang di lakukan oleh anggota polri untuk menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain.
DASAR HUKUM
- Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
- Petunjuk lapangan Kapolri No.Pol.: Juklap / 01 / II / 1993, tanggal 01 Pebruari 1993 tentang Penanggulangan ganggaun Kamtibmas bagi satuan Operasional Polri dilapangan.
- Undang – undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan.
TUJUAN PENGAWALAN
- Mencegah/menangkal segala bentuk tindakan kejahatan yang di tujukan kepada orang/tahanan/barang berharga/barang berbahaya yang menjadi objek pengawalan.
- Memberikan pengamanan dan perlindungan kepada objek pengawalan pada waktu proses kegiatan mobilitas dari tempat awal kegiatan sampai dengan tempat tujuan pengawalan.
- Menyampaikan secara cepat dan tepat setiap segala bentuk kejadian/gangguan/hambatan yang terjadi pada waktu kegiatan pengawalan kepada satu tingkat atas guna mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
- Pengawalan merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan pengawalan.
JENIS PENGAWALAN
- Pengawalan orang
Pengawalan orang adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota polri untuk mengamankan/melindungi orang agar tidak terancam jiwanya dari gangguan orang lain. - Pengawalan Tahanan
Pengawalan Tahanan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota polri untuk mengamankan/melindungi tahanan agar tidak terancam jiwanya dari orang lain atau melarikan diri. - Pengawalan harta benda/barang berharga
Pengawalan harta benda/barang berharga adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota polri untuk melindungi, mengamankan harta benda/barang berharga dari tindak kejahatan/sabotase dari pihak lain. - Pengawalan barang berbahaya
Pengawalan barang berbahaya adalah suatu kegiatan yang di laksanakan oleh anggota polri untuk melindungi, mengamankan barang berbahaya tersebut dari tindak kejahatan/sabotase dari pihak lain
PELAKSANAAN PENGAWALAN OLEH POLISI DAPAT DILAKUKAN DENGAN :
a. Berjalan kaki
b. Kendaraan sepeda motor
c. Kendaraan mobil
d. Kereta api
e. Kapal laut/alat angkut perairan
f. Pesawat terbang