PENGAWALAN SABHARA

 

Pengawalan adalah suatu kegiatan preventif yang di lakukan oleh anggota polri untuk menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain.

DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
  2. Petunjuk lapangan Kapolri No.Pol.: Juklap / 01 / II / 1993, tanggal 01 Pebruari 1993 tentang Penanggulangan ganggaun Kamtibmas bagi satuan Operasional Polri dilapangan.
  3. Undang – undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan.

TUJUAN PENGAWALAN

  1. Mencegah/menangkal segala bentuk tindakan kejahatan yang di tujukan kepada orang/tahanan/barang berharga/barang berbahaya yang menjadi objek pengawalan.
  2. Memberikan pengamanan dan perlindungan kepada objek pengawalan pada waktu proses kegiatan mobilitas dari tempat awal kegiatan sampai dengan tempat tujuan pengawalan.
  3. Menyampaikan secara cepat dan tepat setiap segala bentuk kejadian/gangguan/hambatan yang terjadi pada waktu kegiatan pengawalan kepada satu tingkat atas guna mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
  4. Pengawalan merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan pengawalan.

JENIS PENGAWALAN

  1. Pengawalan orang
    Pengawalan orang adalah  suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota polri untuk mengamankan/melindungi orang agar tidak terancam jiwanya dari gangguan orang lain.
  2. Pengawalan Tahanan
    Pengawalan Tahanan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota polri untuk mengamankan/melindungi tahanan agar tidak terancam jiwanya dari orang lain atau melarikan diri.
  3. Pengawalan harta benda/barang berharga
    Pengawalan harta benda/barang berharga adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota polri untuk melindungi, mengamankan harta benda/barang berharga dari tindak kejahatan/sabotase dari pihak lain.
  4. Pengawalan barang berbahaya
    Pengawalan barang berbahaya adalah suatu kegiatan yang di laksanakan oleh anggota polri untuk melindungi, mengamankan barang berbahaya tersebut dari tindak kejahatan/sabotase dari pihak lain

PELAKSANAAN PENGAWALAN OLEH POLISI DAPAT DILAKUKAN DENGAN :
a. Berjalan kaki
b. Kendaraan sepeda motor
c. Kendaraan mobil
d. Kereta api
e. Kapal laut/alat angkut perairan
f. Pesawat terbang