KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH JAWA TIMUR

RESOR NGANJUK

 

STANDAR PELAYANAN

 

PENANGANAN 

TINDAK PIDANA SAT RESKRIM

POLRES NGANJUK

 

BAB I

PENDAHULUAN

  • Umum
  1. Bahwa pemberian pelayanan kepada Masyarakat merupakan kewajiban setiap anggota Polri / PNS sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang – undangan yang pengawasannya diawasi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas public menuju Polri yang bersih dan berwibawa serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme ;

 

  1. Bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan kepada Polri guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas dan mendapatkan kepastian hukum ;

 

  1. Bahwa untuk menindak lanjuti tuntutan aspirasi masyarakat dalam rangka penataan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan, maka perlu diatur penataan pelayanan kepada masyarakat terhadap berbagai permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat yang tersusun dalam Standar Pelayananan Penanganan penyidikan perkara tindak pidana Sat Reskrim Polres Nganjuk dan Penegakan Hukum.

  • Visi

Terwujudnya Pelayanan penanganan penyidikan perkara tindak pidana yang akuntable, Transparan dan Prosedural secara Prefesional guna Meningkatkan pelayanan penanganan penyidikan perkara Tindak Pidana dan Penegakan Hukum.

  • Misi
  1. Tanggap Responsif dan tidak Diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada tersangka dan keluarganya yang berperkara di Sat Reskrim Polres Nganjuk agar terwujudnya pelayanan Prima

 

  1. Memberikan Pelayanan Penanganan penyidikan perkara tindak pidana Sesuai Prosedur dan tidak dipungut biaya alias gratis.

 

  1. Bertekad Menangani penyidikan perkara Tindak pidana yang berkualitas dan dapat dipertanggung Jawabkan.

 

  1. Membuat terobosan peningkatan pelayanan dengan memberitahukan setiap perkembangan penyidikan kepada keluarga tersangka dengan memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

 

  1. Mengembangkan Pendidikan kepada masyarakat tentang banyaknya Tindak pidana yang terjadi di masyarakat serta menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam mendukung pencapaian penegakan hukum.

 

  1. Motto

“ TRANSPARAN, PROSEDURAL DAN PROFESIONAL TEKAD PENANGANAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA “

 

BAB II

STANDAR PELAYANAN

 

STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT) :

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur Penanganan  penyelidikan dan penyidikan Tindak pidana
  • Mekanisme penanganan penyelidikan dan penyidikan Tindak pidana

  • Jangka Waktu  Pelayanan  penanganan penyidikan Tindak pidana

 

Penanganan penyidikan perkara Tindak pidana adalah hasil Sinergi dari beberapa Instansi baik didalam Internal Polri yaitu  Eksternal Polri yaitu Kejaksaan Negeri Nganjuk  dan Pengadilan Negeri Nganjuk  namun penanganan penyidik perkara ini dibatasi waktu dengan pembatasan masa Penahanan tersangka yaitu :

  1. Penahanan oleh Polri selama 20 hari
  2. Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan selama 40 hari
  3. Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan I selama 30 hari  
  4. Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan II selama 30 hari 

 

 

Jadi waktu penanganan penyidikan perkara Tindak pidana membutuhkan waktu paling lama adalah 120 hari namun dengan adanya asistensi dan pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh Fungsi Pengawas Penyidikan Sat Reskrim Polres Nganjuk yang dalam hal ini dilakukan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nganjuk diupayakan para Penyidik bahwa sebelum 90 hari perkara harus sudah selesai atau tersangka dan barang bukti sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Nganjuk selaku jaksa Penuntut Umum.

 

  1. Biaya / Tarif Penanganan penyidikan perkara tindak pidana 

Penanganan penyidikan perkara Tindak pidana di Sat Reskrim tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun atau GRATIS.

  • Produk Layanan

Penanganan penyidikan perkara Tindak pidana di Sat Reskrim dalam perkembangan penyidikannya diberitahukan kepada keluarga tersangka dalam bentuk pengiriman Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), SP2HP diberikan kepada keluarga tersangka pada tahap :

  1. Peningkatan status perkara dalam tingkat Penyidikan dan penahanan tersangka.
  2. Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan
  3. Perpanjangan penahanan I oleh Pengadilan  
  4. Perpanjangan penahanan II oleh Pengadilan  
  5. Pengiriman Berkas perkara ke Kejaksaan atau JPU ( Tahap I ) 
  6. Pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atau JPU (Tahap II)  

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Layanan Pengaduan, Saran dan Masukan Masyarakat pada Penanganan penyidikan perkara di Sat Reskrim Polres Nganjuk dapat Melalui :

 

  1. Pengawas Penyidikan Sat Reskrim yang diemban oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim, masyarakat dapat langsung berkonsultasi tentang penanganan perkaranya.

 

  1. Melalui email reskrim_nganjuk@yahoo.co .id

 

  1. Melalui media Sosial  Instagram  @satreskrim resnganjuk dan Facebook : Satreskrim Polres Nganjuk

Petugas Pelayanan Pengaduan akan merespon setiap pengaduan, saran dan masukan dari masyarakat, untuk pengaduan, saran dan masukan yang perlu mendapat tindak lanjut akan disampaikan langsung ke unit untuk segera ditindak lanjuti.

 

STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) :

  • Dasar hukum
  1. Undangundang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Undangundang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan

  • Sarana dan Prasarana, dan / atau Fasilitas
  • Sarana dan Prasarana Pelayanan Administrasi
  1. Sarana pelayanan administrasi Sat Reskrim sekurang-kurangnya meliputi:
  1. komputer;
  1. Prasarana pelayanan administrasi Sat Reskrim sekurang-kurangnya meliputi:
  1. ruang pelayanan yang terdiri atas:
  1. ruang Pemeriksaan;
  2. ruang Tahanan;
  3. ruang tunggu untuk keluarga;
  1. papan informasi mekanisme penanganan perkara di Sat Reskrim bebas pungutan liar alias gratis.
  • Sarana dan Prasarana
  1. Sarana yang digunakan dalam pelaksanaan penyidikan penanganan perkara Tindak pidana :
  1. meja dan kursi tersangka dan penyidik pemeriksa;
  2. buku register;
  3. perangkat komputer untuk pemeriksaan;
  4. printer.

 

  1. Prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan penyidikan penanganan perkara Tindak pidana:
  1. ruang Pemeriksaan 
  2. ruang tunggu keluarga

  • Kompetensi Pelaksana
  • Setiap petugas penyidik pembantu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. bermoral dan berkelakuan baik berdasarkan penilaian pimpinan;
  3. disiplin dan bertanggung jawab;
  4. ramah, sopan, dan mampu berkomunikasi dengan baik;
  5. menguasai bidang tugas yang akan diujikan;
  6. dapat mengoperasikan komputer.

                

  • petugas penyidik pembantui wajib memiliki kompetensi:
  1. kemampuan administrasi penyidikan
  1. pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan 
  1. keterampilan penyidikan

  • Pengawasan Internal

Kegiatan pengawasan penanganan penyidikan perkara Tindak pidana Sat Reskrim Polres Nganjuk dilaksanakan oleh pengawas internal yaitu Wasidik Sat Reskrim Polres Nganjuk, melalui :

  1. audit;
  2. tinjauan (review);
  3. evaluasi;
  4. pemantauan;
  5. sistem pelaporan secara rutin maupun insidental; dan
  6. pengawasan lain.

  • Jumlah Pelaksana
    1. Kanit = 5 orang
    2. Opsnal = 14 orang
    3. Penyidik pembantu = 31 orang

  • Jaminan Pelayanan

Sat Reskrim Polres Nganjuk memberikan jaminan kepastian layanan yang diberikan sesuai dengan waktu dan kualitas yang sudah dijanjikan. Waktu yang dijanjikan adalah paling lama 120 hari untuk penanganan penyidikan perkara Tindak pidana.

  • Evaluasi Kinerja Pelayanan
  1. Evaluasi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Resort Nganjuk
  2. Laporan bulanan dibuat dan disampaikan 

 

Demikian Standar Pelayanan ini di buatuntuk dapat dijadikan pedoman petugas Sat Reskrim Polres Nganjuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat masyarakat.

 

Nganjuk, 1 Desember 2021

KASAT RESKRIM

 

I GUSTI AG ANANTA P., S.H., S.I.K., M.H.

AJUN KOMISARIS POLISI NRP 89020638

 

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH JAWA TIMUR

RESOR NGANJUK

 

DOKUMENTASI UNGGAHAN MEKANISME LEWAT SOSMED

PELAYANAN SAT RESKRIM POLRES NGANJUK

 

 

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH JAWA TIMUR

RESORT NGANJUK

 

DOKUMENTASI UNGGAHAN LEWAT SOSMED MEKANISME PELAYANAN

 SAT RESKRIM YANG DISOSIALISASIKAN KEPADA MASYARAKAT

 

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH JAWA TIMUR

RESOR NGANJUK

 

DOKUMENTASI UNGGAHAN LEWAT SOSMED 

ZONA INTEGRITAS RESKRIM POLRES NGANJUK

 

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH JAWA TIMUR

RESOR NGANJUK

 

DOKUMENTASI PEMASANGAN ZONA INTEGRITAS 

DI DALAM RUANGAN SAT RESKRIM POLRES NGANJUK

 

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH JAWA TIMUR

RESOR NGANJUK

 

DOKUMENTASI PEMASANGAN ZONA INTEGRITAS 

DILUAR RUANGAN SAT RESKRIM POLRES NGANJUK