KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESOR NGANJUK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
DI UNIT PELAYANAN PENERBITAN SIM
SATPAS POLRES NGANJUK
- PENDAHULUAN
- Umum
Standar Pelayanan Publik ini disusun dengan tujuan untuk menciptakan dan menjelaskan Sistem standar Pelayanan dimana organisasi dapat :
- Menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan Masyarakat, para pengguna Sistem Pelayanan serta memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada.
- Memenuhi kebutuhan pelanggan melalui efektifitas tindakan didalam Sistem Standar Pelayanan, termasuk proses untuk perbaikan yang berkesinambungan serta pencegahan atas ketidak sesuaian dengan Sistem Manajemen Mutu.
- Profil Pelayanan Satpas Satlantas Polres Nganjuk.
Unit Pelayanan Satpas Satlantas Polres Nganjuk merupakan bagian dari Sat Lantas Polres Nganjuk yang dipimpin oleh Ka Unit Pelayanan (Kanit Regident) yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasat Lantas Polres Nganjuk secara berjenjang yang tugas pokok dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain :
- Menyusun dokumen Standar Pelayanan Publik.
- Mengawasi implementasi Standar Pelayanan Publik.
- Membantu memecahkan masalah tentangPelayanan Publik
- Melaksanakan tindakan koreksi dan pencegahan.
- VISI
Terwujudnya Pelayanan SIM yang Transparan, mudah dan terukur secara Profesional dan Proporsional.
- MISI
Memberikan layanan dengan pelayanan Prima kepada masyarakat
- Tanggap dan tidak diskriminatif dibidang pelayanan Satpas agar terwujud pelayanan Prima
- Membuat terobosan peningkatan pelayanan dibidang Satpas melalui program ISO
- Mengembangkan pendidikan kepada masyarakat tentang Kamseltibcar Lantas.
- Memberikan sosialisasi tentang tata cara berlalu lintas dengan sesuai aturan
- MOTTO
TRANSPARAN, PROSEDURAL DAN PROFESIONAL TEKAD PELAYANANKU.
Kompetensi Pemegang SIM tujuan utamaku.
- Penerapan
Standar Pelayanan Publik ini diterapkan di Unit Pelayanan Satpas di Satlantas Polres Nganjuk sebagai berikut :
- Pelayanan SIM Baru.
- Pelayanan SIM Perpanjangan.
- Referensi Normatif
Standar Pelayanan Publik yang diterapkan mengacu kepada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik dan Perkap 09 tahun 2012.
- Istilah dan Definisi
Istilah dan definisi yang berhubungan dengan Standar pelayanan Publik yang digunakan di dalam Standar Pelayanan Publik ini, sesuai dengan istilah dan definisi yang digunakan di dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik.
- STANDAR PELAYANAN
- Persyaratan Umum
Sistem Standar Pelayanan Publik mencakup dokumentasi, penerapan, pemeliharaan dan perbaikan yang berkesinambungan atas seluruh proses yang terkait dengan sistem atas semua aktifitas di Unit pelayanan – pelayanan Satlantas Polres Nganjuk.
- Persyaratan Pelayanan
- SIM Baru
- Persayaratan administrasi :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku;
- Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asingmeliputi :
- Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
- Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain
- bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
- Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang
- bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia;
- Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili
- di Indonesia;
- Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenaga kerjaan
- bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
- Bukti pembayaran biaya administrasi SIM.
- Persyaratan SIM Baru (SIM A, C, dan D) :
- Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
- Peserta Uji SIM telah berusia 17 (tujuh Belas) Tahun;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku
- serta 2 (dua) Lembar Foto Copy;
- Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
- Lulus Uji Teori;
- Lulus Uji Simulator;
- Lulus Uji Praktik I
- Persyaratan Alih golongan
- Peserta Uji SIM telah memenuhi persyaratan Usia minimal yaitu :
- 20 (dua puluh) Tahun untuk SIM B I; dan
- 21 (dua puluh satu)Tahun untuk SIM B II.
- 20 (dua puluh) Tahun untuk SIM A Umum;
- 22 (dua puluh dua) Tahun untuk SIM B I Umum;
- 23 (dua puluh tiga) Tahun untuk SIM B II Umum
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) Lembar Foto Copy;
- Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- Melampirkan SIM yang akan dialihkan golongannya dan telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan;
- Surat Bukti Lulus tes Psikologi;
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;
- Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaanbagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Lulus Uji Teori;
- Lulus Uji Simulator;
- Lulus Uji Praktik I.
- Sistem mekanisme Prosedur
- Lama waktu penyelesaian pelayanan : 40 menit
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- SIM A = Rp. 120.000
- SIM C = Rp. 100.000
- SIM CI = Rp. 100.000
- SIM CII = Rp. 100.000
- SIM D = Rp. 50.000
- SIM DI = Rp. 50.000
- SIM B1/Umum = Rp. 120.000
- SIM B2/Umum = Rp. 120.000
- SIM Internasional = Rp. 250.000
- Spesifikasi produk yang diterima oleh Peserta SIM baru adalah SIM.
- SIM Perpanjangan
-
- Persayaratan administrasi :
-
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta
- 2 (dua) Lembar Foto Copy;
- Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 (satu) lembar Foto copy;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
- Melampirkan Surat Keterangan Lulus Uji Simulator bagi peserta perpanjanganSIM A Umum, BI, BII, BI Umum, BII Umum;
- Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir;
- Sistem mekanisme Prosedur
- Lama waktu penyelesaian pelayanan : 11 menit
- BerdasarkanPeraturanPemerintahNomor 60 Tahun 2016 tentangPenerimaan Negara BukanPajak (PNBP)
- SIM A = Rp. 80.000
- SIM C = Rp. 75.000
- SIM CI = Rp. 75.000
- SIM CII = Rp. 75.000
- SIM D = Rp. 30.000
- SIM DI = Rp. 30.000
- SIM B1/Umum = Rp. 80.000
- SIM B2/Umum = Rp. 80.000
- SIM Internasional = Rp. 225.000
- Spesifikasi produk yang diterima oleh Peserta SIM perpanjangan adalah SIM
- Penanganan pengaduan
Pelayanan pengaduan telah disediakan di unit pelayanan SIM Satpas Satlantas Polres Nganjuk atau ke email Satpas Satlantas Polres Nganjuk di satpas22nganjuk@gmail.com atau dan mini call center Satpas Polres Nganjuk dengan nomor telephone dan fax 0358-321114.
- Dasar Hukum
- Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dilingkungan Polri;
- Peraturan Kapolri Nomor : 05 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi.
- Permenpan RB nomor 36/2012 tentang Juknis Penetapan dan Penerapan SP.
- Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Permenpan RB nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman SP;
- Permenpan RB nomor 16 tahun 2014 tentang IKM;
- Kep Kakorlantas nomor 70/2013 tentang Standar Kompetensi Penguji SIM;
- SOP Kapolres Nganjuk, SOP Kasat Lantas Nganjuk tentang Standar Operational Procedure Pelayanan SIM
- Sarana dan Prasarana Pelayanan
- Infrastruktur
Unit – Unit Pelayanan menetapkan, menyediakan dan memelihara infrastruktur yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian pelayanan termasuk di dalamnya :
- Gedung/ruangan untuk pelayanan dan sarana pendukungnya.
- Ruangan kantor untuk personil.
- Peranti keras dan piranti lunak.
- Lingkungan Kerja
Unit Satpas memelihara lingkungan kerja yang dibutuhkan untuk mencapai kesesuaian pelayanan, seperti suhu ruangan, penerangan di ruang kerja, sirkulasi udara, parker, kotak saran, Koran, dll.
- STANDAR PERSONIL DI UNIT PELAYANAN SATPAS SATLANTAS POLRES NGANJUK.
Dalam penyelenggarakan pelayanan perijinan kekuatan SDM terutama terkait kualitasnya merupakan saah satu indikator yang vital didalampenyelanggarakan pelayanan publik
- Kompetensi Petugas pelaksana Pelayanan SIM
NO | NAMA | PANGKAT | NRP | KET |
1 | 2 | 3 | 4 | 6 |
1 |
2HARIANTO
ANDIK SUJATMIKOAIPDA
BRIPKA82040685
86010230SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGUJI SIM
SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGUJI SIM
- Pengawas internal
-
- Pengawasan internal dilaksanakan secara berjenjang, pengawasan terhadap pelaksanaan dilakukan oleh Propam Polres Nganjuk.
- Untuk memastikan bahwa aktifitas mutu diterapkan dan dipelihara sebagaimana telah direncanakan dan bahwa Sistem Standar Pelayanan sesuai dengan persyaratan Standard Pelayanan Publik sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009 secara efektif, maka audit mutu internal harus dilaksanakan paling sedikit setiap 6 bulan. Audit dilakukan berdasarkan kepentingan dan status dari aktifitas Standar pelayanan, Kanit Reg Ident menyusun rencana audit mutu internal.
- Auditor Internal membuat Laporan Audit terhadap ketidaksesuaian yang berhasil diidentifikasi pada saat audit dan meminta tindakan perbaikan setelah mendapat peorganisasi unit tujuan atasan yang bersangkutan. Sejauh diperlukan, auditor membuat rekomendasi untuk perbaikan atas ketidaksesuaian yang teridentifikasi. Atasan yang bersangkutan menjelaskan secara rinci tindakan perbaikan dan tanggal penyelesaian pada Laporan Audit.
- Jumlah Petugas pelaksana Pelayanan SIM
NO | NAMA | PANGKAT | NRP | KET |
1 | 2 | 3 | 4 | 6 |
1 | PURWO ANDRIANTO | AIPTU | 79100099 | BAUR SIM |
2 | HARIANTO | AIPDA | 82040685 | UJI PRAKTEK R4 |
3 | AFIDAH YUNIAR S | AIPDA | 81080296 | BA IDENT |
4 | ANDIK SUJATMIKO. | BRIPKA | 86010230 | BA IDENT |
5 | REQY AULYA R, S.H. | BRIPKA | 87081298 | UJI PRAKTEK R2 |
6 | BAGAS FINJANG R.F | BRIPTU | 96061159 | BA REGISTRASI |
7 | LOURNA S.D | BRIPDA | 97080668 | BA REGISTRASI |
8 | PUGUH MOCH R | BRIPTU | 95070439 | BA ARSIP DATA |
9 | AGUNG SUPRIONO | AIPDA | 84120448 | BA UJI TEORI |
10. | BUDI SANTOSO | BRIPDA | 98050460 | BA IDENT |
- EVALUASI DAN PENGENDALIAN PELAYANAN
- Jaminan Pelayanan
Pelayanan Satpas Satlantas Polres Nganjuk memberikan jaminan kepastian layanan yang diberikan sesuai dengan waktu dan kualitas yang sudah dijanjikan. Waktu pelayanan adalah 60 menit untuk pemohon SIM baru ( setelah berkas diterima petugas regestrasi) dan 15 Menit untuk perpanjangan ( setelah berkas diterima petugas regestrasi ) dengan kualitas hasil layanan adalah diterimanya Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon SIM perpanjangan dan bagi pemohon SIM baru yang lulus uji teori dan praktik SIM. Apabila Pelayanan Satpas Satlantas Polres Nganjuk tidak sesuai dengan waktu dan kualitas pelayanan maka masyarakat mendapatkan kompensasi dari petugas untuk mengantarkan ( SIM Delivery ) Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bersangkutan sesuai dengan alamat yang bersangkutan.
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan Satpas Satlantas Polres Nganjuk adalah terlayaninya masyarakat pemohon SIM dengan aman, nyaman dan selamat maka ruang pelayanan dibuat dengan 3 aspek pelayanan yaitu :
- One Gate System;
- Standar minimum pelayanan
- Evaluasi kinerja pelayanan
- Evaluasi kinerja pelaksana adalah penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
- Tujuannya adalah untuk melihat kembali tingkat keakuratan dan ketepatan penerapan standar pelayanan yang sudah disusun dengan proses penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi, sehingga organisasi dapat berjalan secara efisien dan efektif.
- Evaluasi dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mengetahui kondisi perkembangan dan mengukur keberhasilan atau hambatan yang ditemukan dalam rangka pelaksanaan standar pelayanan dan selanjutnya akan dilakukan tindakan perbaikan terutama untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
- Kasat Lantas bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap standar pelayanan.
- PENUTUP
Demikian Standar Pelayanan Publik ini dibuat, sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat guna Peningkatan Pelayanan publik di Satpas Sat Lantas Polres Nganjuk dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk menentukan arah kebijakan lebih lanju
Nganjuk, Januari 2022
KEPALA SATUAN LALU LINTAS
INDRA BUDI WIBOWO, S.I.K. M.M.
AJUN KOMISARIS POLISI NRP 86060290