SATUAN RESERSE NARKOBA

TUPOKSI SATUAN RESERSE NARKOBA

Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran  gelap  Narkoba  berikut  prekursornya,  serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi:

  1.  Penyelidikan  dan  penyidikan  tindak  pidana  penyalahgunaan  dan peredaran gelap Narkoba, dan prekursor;
  2.  Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
  3.  Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkoba yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek dan Satresnarkoba Polres;
  4.  Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba.

VISI

“Terwujudnya Satresnarkoba Polres Nganjuk yang profesional, unggul, dan terpercaya masyarakat guna terpeliharanya Kamtibmas yang kondusif”

STRUKTUR JABATAN


MISI

  • Mewujudkan pelayanan prima sampai lini terdepan pelayanan masyakarat dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Satresnarkoba Polres Nganjuk.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan transparansi penyidikan dalam memberi SP2HP;
  • Meningkatkan kemitraan dengan berbagai komponen masyarakat melalui pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika dalam rangka memelihara kamtibmas;
  • Meningkatkan penegakan hukum tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk secara profesional, transparan, akuntabel dan modern;
  • Meningkatkan kualitas SDM Satresnarkoba( penyidik/penyidik pembantu);
  • Memerikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta bimbingan masyarakat dengan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat bersama-sama dengan Bhabimkamtibmas yang berada disetiap desa/kelurahan untuk dapat memberikan penyuluhan tentang narkoba sehingga pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin;
  • Melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap 4 (empat) jenis kejahatan ( kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadapat kekayaan negara, dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi ) dengan tidak dikkriminatif, menjunjung tinggi HAM dan anti KKN.

♦ FASILITAS PELAYANAN PUBLIK ♦

RUANG TUNGGU SATRESNARKOBA
TEMPAT BERMAIN ANAK-ANAK
AREA MEROKOK