KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
RESOR NGANJUK
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PUBLIK
BIDANG BESUK TAHANAN
BAB I
PENDAHULUAN
- KETENTUAN UMUM
Bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warganegara dan pendudukuntuk memenuhihak dankebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayananpublik yang merupakan amanat Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Program pembaruan di tubuh Polrimerupakan bagian dari reformasi birokrasi polri agar kedepannya Polri menjadi sebuah institusi yang baik, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa. Tidak dapat dipung-kiri saat ini kinerja birokrasi di Indonesia cenderung bersifat kompleks. Hal ini dapat dilihat dari masih lambatnya pemerintahmerespon keinginan masyarakat dikarenakan keterbatasan sumberdaya, antara lain seperti rendahnya kualitas dan profesionalitasaparatur kepolisian, produk-tivitasdan disiplin kerja yang masih rendah serta beberapa perilaku menyimpang lainnya.
Tuntutan bagi aparat Kepolisian untuk mengedepankan good governance (pemerintahan yang bagus) di setiap kinerjanya,dimana masyarakat menuntut adanya kinerja yang transparandan akuntabel, untuk mewujudkanakuntabilitas publikmenujuPolri yang bersihdanberwibawasertabersihdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari:
- Transparansi, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga semua pengerjaannya diawasi langsung oleh masyarakat.
- Akuntabilitas,dapat dipertanggungjawabkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polri menuju pelayanan prima dan sesuai tugas pokok Polri yaitu terpeliharanya keamanan dan ketertibanmasyarakat,….
2
tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, untuk memberikan kepastian hukum menuju masyarakat yang aman tentram adil dan makmur.
- Kondisional,hasil dari terobosan kreatif salah satunya seperti pemberian pelayanan terhadap pembesuk dengan senyum, sapa serta salam guna menciptakan situasional kondisi yang nyaman.
- Partisipatif,guna mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. Terhadap besuk tahanan, masyarakat bebas mengeluarkan aspirasinya. masyarakat bisa menyampaikan kritik saran melalui dialog maupun melalui medsos yang disediakan oleh Sattahti dan melalui kotak saran yang disediakan di ruang besuk tahanan.
- Visi, Misi dan Moto
Visi
Terwujudnya pelayanan prima(”excellent service”), tegaknya hukum , akuntable, transparan guna terciptanya aparatur kepolisian yang berwibawa dan bersih dari KKN.
Misi
a Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif;
- Menjaga keamanan, ketertiban di dalam pelaksanaan besuk tahanan
c, Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/razia terhadap para pembesuk baik badan maupun barang;
- Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh terhadap aturan;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan besuk tahanan dengan menciptakan rasa keadilan;
- Melaksanakan operasional dalam bidang tugas dan kewenangannya.
- Mewujudkan aparatur Kepolisian yang berwibawa dan bersih dari KKN.
3
Motto
BEKERJA DENGAN JUJUR, IKLAS, BERKUWALITAS, TRANSPARAN, PROFESIONAL, AKUNTABEL YANG BERMANFA’AT BAGI MASYARAKAT BANGSA DAN NEGARA DAN MEMANUSIAKN MANUSIA
BAB II
STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
III. STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Untuk lebih baik dalam melayani dan menampung aspirasi masyarakat yang dapat dipertanggung jawabkanmaka Satrtahti perlu menyusun standar pelayanansehingga dapat menjadi tolak ukur dalam menyelenggarakan Pelayanan dan dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan serta acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur serta humanis.
Komponen Standar Pelayanan Sebagaimana Diatur Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Dalam Peraturan Ini dibedakan Menjadi Dua Bagian Yaitu :
- Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait DenganPROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (Service Delivery) meliputi:
- Persyaratan;
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur;
- Jangka waktupelayanan;
- Biaya/ tarif;
- Produk pelayanan;
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan.
4
1.a. Persyaratan
Dalam pelayanan besuk tahanan maka diperlukan ketelitian di dalam menerima para pembesuk untuk melkukan besuk tahanan maka dipandang perlu bagi pembesuk untuk membawa identitas diri dan menaati peraturan yang ada
Pelaksanakan dalam besuk tahanan mempunyai prinsip dan asaz :
- Akuntabel : Mengutamakan akuntabilitas dalam besuk tahanan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan dapat dipertanggung jawabkan;
- Profesional : meningkatkan kapasitas dan kemampuan petugas dalam melayani pembesuk sehingga dapat memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan proporsional serta humanis;
- Responsive : meningkatkan kepekaan petugas jaga tahanan dalam melayani besuk tahanan terhadap para pembesuk;
- Transparan : proses dan hasil besuk tahanan dilaksanakan secara terbuka dan dapat di monitor dengan mudah oleh pihak yang berkepentingan sehingga masyarakat dapat mengakses informasi seluas-luasnya dan akurat;
- Efesien dan efektif : pelaksanaan besuk tahanan berjalan dengan baik dan mencapai pelayanan terhadap pembesuk yang di harapkan.
Dalam melaksanakan proses besuk tahanan memperhatikan :
- Hak pembesuk;
- Hak azasi manusia;
- Asas legalitas;
- Asas kepatutan, kecuali dalam hal diatur dalam undang-undang lain;
- Memperhatikan etika profesi Kepolisian.
5
Dalam hal masyarakat ingin melaksanakan besuk tahanan persyaratan antara lain :
Dengan membawa Identitas diri (KTP, SIM, KK, Paspor, No. Tlp / HP)
1.b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Prosedur didalam besuk tahanan masyarakat datang kantor Sattahti dengan prosedur :
- Mengambil no antrian
- Menemui petugas
- Registrasi (mengisi buku tamu)
- Menyampaikan maksud tujuan (laporan / laporan informasi, Pengaduan, saran masukan dan kritik)
Sedang Sistem, Mekanisme, Prosedur besuk tahanan (terlampir).
1.c. Jangka Waktu Pelayanan;
- Sesuai dengan perkap nomor 4 tahun 2015 tentang jangka waktu besuk tahanandilaksanakan :
- Pada jam kerja setiap hari selasa dan kamis
- Pada hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Galungan, Waisak, Imlek dan Kemerdekaan RI.
- Dengan situasi tertentu dengan seizin penyidik
– Waktu kunjung tahanan titipan dari instansi lain sesuai ketentuan di atas dan pengunjung tahanan harus mendapat izin dari instansi yang menitip
– Pengunjung tahanan warga negara asing, harus mendapat izin dari kedutaan / konsulat.
- Waktu kunjung tahanan :
- Waktu kunjungan tahanan paling lama 30 menit
- Jumlah pengunjung tahanan paling banyak 3 (tiga) orang
- Kunjungan tahanan tidak dipungut biaya, dan
- Tahanan yang dikunjungi wajib mengenakan pakaian tahanan
6
1.d. Biaya/Tarifdalam besuk tahanan di Polres Nganjuk
Guna meningkatkan pelayanan Prima (”excellent service”) kepada masyarakat, Sattahti setiap pelaksanaan jam besuk tahanan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun atau GRATIS.
1.e. Produk Pelayanan
Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansiPelayanan bagi Tahanan berupa :
- Pembinaan kerohanian dan jasmani
- makanan
- pemeriksaan tahanan
- pakaian tahanan
- waktu kunjungan
- menyampaikan keluhan
Bagi pembesuk tahanan :
- Pelayanan di berikan ruang tunggu yang nyaman
- Barang bawaan pembesuk yang berharga disediakan loker
Disediakan air minum dan snack untuk menunggu antrian dam besuk
1.f. Penanganan Pengaduan, Saran Dan Masukan
Satrtahti dalam melaksanakan tugasnya secara transparan, akuntabel perlu pengawasan Internal yang dilakukan oleh, Sie Was, Provost dan fungsi terkait sedangpengawasan externalyang dilakukan oleh masyarakat luas, maka membuka layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas), dalam rangka menjadikan Polri sebagai institusi yang profesional dan humanis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Masyarakat / pembesuk sebagai stake-holder dan “konsumen” harus mendapatkan pelayanan yang semestinya. Masyarakat berhak untuk mengajukan keluhan atas pelayanan yang tidak
7
sesuai dengan ketentuan dan Polri berkewajiban untuk memperbaikinya.
Dalam rangka tujuan baik tersebut, Sattahtiakan mengayomi masyarakat yang akan mengajukan keluhannya. berkomitmen untuk terbuka dan tidak mengintimidasi kepada siapapun pembesukyang akan mengajukan keluhan.
Batasan yang bisa diadukan lewat layanan ini adalah :
- Pelayanan yang buruk;
- Penyalahgunaan wewenang;
- Kekeliruan diskresi;
- Tindakan diskriminasi;
- Adanya korupsi;
- Adanya pelanggaran HAM.
Diluar hal tersebut, mohon untuk dapat menghubungi Paminal Polres Nganjuk atau Polsekterdekatatau hubungi call center 110.
Proses Pengaduan, Saran Dan Masukan
Jika masyarakat mendapatkan layanan maupun pelaksanakan tugas yang dilakukan oleh Sattahti tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka masyarakat dapat komplin secara langsungatau membuat / mengirimkan Pengaduan ataupun akan memberikan informasi sedang, akan, telah terjadinya pelayanan yang tidak sesuai prosedur atau saran masukan guna membangun yang lebih baik dengan menyebutkan identitas yang jelas sesuai KTP, diberikan wadah melalui :
- Piket pelayanan Sattahti jika penyampaian secara langsung;
- Kotak pengaduan, saran dan masukan di kotak yang ada diruang sattahti;
- Melaluiemail Satresnarkoba :sattahti.resnganjuk@gmail.com
- Melalui media Sosial Instagram sattahti polresnganjuk
8
- Melalui media Sosial Face book sattahti polres nganjuk
Analisa permasalahan
Setiap pengaduan, saran masukan yang masuk akan dikaji apakah relevan dengan institusi Polri dan apakah relevan dengan ketentuan pengaduan,selanjutnya sesuai prosedur tetap dan terukur, pengaduan ditindaklanjuti dengan dilakukan tindak lanjut
Analisa kesimpulan dan pelaporan
Fakta-fakta hasil pelaksanaan pelayanandisimpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan.
Jawaban / tanggapan resmi kepada pengadu
Hasil tanggapan pengaduan akan diberikan baik melalui Email, Pos ataupun langsung diantar kealamat.
- KomponenStandar Pelayanan yang terkait dengan PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNAL ORGANISASI (Manufacturing)meliputi:
- Dasar Hukum;
- Sarana dan prasarana, dan atau fasilitas
- Kompetensi pelaksana
- Pengawasan Internal
- Jumlah Pelaksana
- Jaminan Pelayanan
- Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan
- Evaluasi Kinerja Pelaksana
2.a DASAR HUKUM
- Undang‐undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik;
9
- Perkap Nomor 4 tahun 2015 tentang perawatan tahanan dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/37/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penjabaran program kerja Akselarasi TransformasiPolri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat;
- Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Daerah; dan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah Birokrasi bersih dan melayani dilingkungan instansi pemerintah.
2.b. SARANA DAN PRASARANA
- Ruang Tunggu;
- Meja Informasi / Konseling / Pengaduan;
- Ruang Kerja;
- Ruang ibu menyusui;
- Ruang bermain anak-anak;
- Toilet(perempuan / laki);
- Meja, kursi, Komputer, ATK.
INOVASI
- Nomor Antrian;
- AC / kipas angin;
- Charger gratis;
10
- Air miniral gratis;
- Permen gratis;
- Koran, Majalah, buku bacaan.
2.c. Kompetensi Pelaksana
1) Petugas pelayanan sattahti
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berpangkat Bintara;
- Bermoral dan berkelakuan baik;
- Disiplin dan bertanggung jawab;
- Ramah, sopan, dan mampu berkomunikasi dengan baik;
- Cepat dan tepat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat;
- Humanis yaitu dalam memberikan pelayanan kepadamasyarakat senantiasa dengan penuh rasa tanggung jawab, Simpatik, ramah, sopan/santun dan tanpa pamrih;
- Obyektif yaitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak memihak atau membedakan asal usul, agama, golongan dan latar belakang;
- Transparan yaitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih dan terbuka ( bebas dari KKN ); dan
- Akuntabel yaitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat dipertanggung jawabkan kepada pimpinan Polri maupun masyarakat itu sendiri.
2). Piket sattahti
- Sehat jasmani dan rohani;
- Minimal berpangkat Bintara;
- Berpengalaman tugas dibidang jaga dan pelayanan tahanan;
- Memiliki dedikasi yang tinggi dalam tugasnya;
- Memahami peraturan per undang-undangan yang berlaku;
- Mampu bekerja dalam Team;
11
2.d. Pengawasan
Dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan apakah semua yang dijalankan oleh Sattahti telah sesuai dengan aturan yang ada maka perlu pengendalian atau controlling dari pihak lain, ada beberapa jenis pengawasan yang dilakukan yaitu :
- Pengawasan Internal dan Eksternal
Pengawasan intern adalah pengawasan dalam bentuk ini dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) sebagai pengendali adalah Kasat Tahtiatau pengawasan yang dilakukan secara rutin sebagai controllinginternal Sie Was dan Sie Propam dan secara tidak langsung di controll oleh para Kasat Fungsi yang memiliki tahanan Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba dan Kasat Lantas ( Kanit Laka )
Pengawasan ekstern adalah selain dilakukan controll Internaluntuk menjaga transparansi dan akuntabel maka Sattahti juga di controllingekternal oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan,dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan dalam menjalankan tugasnya, Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jikadilakukan oleh atasan langsung Kasattahti, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Pengawasan represif adalah pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukandan disampaikan dalam bentuk laporan, setelah itu dilakukan
12
pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan, dimana pengawasan ini di lakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kasat Tahti.
- Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggungjawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran. Pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya. Sementara hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin, dimana pengawasan ini juga di emban oleh Kasat Tahti dan secara tidak langsung pengawasan oleh Kabagren dan Sikeu Polres Nganjuk.
2.e. Jumlah Pelaksana
- Sattahti Polres Nganjuk di kepalai oleh Perwira Polisi Berpangkat IPTU yang disebut Kasat Tahti;
- Baur Mintu beserta 1 ( satu ) anggota PNS
- Banit Wattah berjumlah 2 personil;
- Petugas layanan dan jaga tahanan setiap harinya masing-masing berjumlah 3(tiga) personil berpangkat Bintara;
- Banit Barbuk berjumlah 1 ( satu ) personil
13
2.f Jaminan pelayanan
Jaminan Pelayanan Sattahti diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layananyang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampilcepat ,tepat, ramah, santun serta berpenampilan menarik.
2.g Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Setiap pelaksnaan besuk tahanan bagi pembesuk terdataidentitas dan dapat di pertangung jawabkan sertaharus di registrasi dan ditanda tangani di buku besuk tahanan Polres Nganjuk.
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan baik itu sebagai pembesuk maupun tahanan sangat diutamakan dan bebas dari pungli serta menjunjung tinggi HAM.
2.h Evaluasi kinerja pelayanan
- Dilakukan Survey Kepuasan Masyarakatterhadap layanan oleh Internal dan eksternal;
- Survey dilakukan menggunakanformulir responden yang disediakan diruang pelayanan Sattahtidengan dipandu oleh pemandu pelayanan, selanjutnya formulir dimasukan dalam kotak yang telah disediakan, serta dapat diakses secara online melalui email Sattahti : sattahtinganjuk@yahoo.co.id. Istagram/ Face book : Sattahti,
Dalam mempertangungjawabkan pelaksanakan tugasnya maka secara periodik sattahtidievaluasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kapolres Nganjuk, melalui :
1). Audit;
2). Tinjauan (review);
3). Evaluasi;
4). Pemantauan;
5). Sistem pelaporan secara rutin maupun insidental;
6). Sistem Penilaian kerja;
7). Pelaporan setiap 1(satu) bulan sekali.
14
IV PENUTUP
Demikian Standar Pelayanan ini di buat untuk dapat dijadikan pedoman petugas Sattahti Polres Nganjuk dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat ( Pembesuk )
Nganjuk, 11 Januari 2022
KEPALA SATUAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI
PURYANTO, S.H.
INSPEKTUR POLISI DUA NRP 83030936
DOKUMENTASI
Air minum pembesuk
4
2
Pendaftaran pembesuk
Penggledahan barang bawaan pembesuk
4
3
Pembesuk menaruh barang bawaan yang tidak diperbolehkan masuk ke loker
Penggledahan badan para pembesuk
4
Ruang bermain anak bagi pembesuk yang membawa anak kecil
Ruang ibu menyusui bagi pembesuk
5
Pembesuk bertemu dengan tahanan di ruang besuk tahanan
Kamar mandi / wc
MEKANISME PROSES KUNJUNGAN / BESUK TAHANAN