Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor : 23 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
TUGAS POKOK SATTAHTI :
Sat Tahti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j adalah unsur pelaksana Tugas pokok pada Polres yang berada di bawah Kapolres,
Satuan Tahti bertugas menyenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya dilingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan seseuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Sat Tahti menyelenggarakan fungsi :
Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
Pengelolaan barang titipan milik tahanan ;
Pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Sat Tahti dipimpin oleh Kepala Satuan Tahanan dan Barang bukti disingkat Kasat Tahti yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali oleh Wakapolres.
Kasat Tahti dalam pelaksanaan tugas kewajibannya dibantu oleh :
Kepala urusan Administrasi dan ketatausahaan, disingkat Kaurmintu;
Kepala urusan Perawatan Tahanan, disngkat Kanit Wattah;
Kepala urusan Barang bukti, disingkat Kanit Barbuk