Siwas adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan Polres yang berada dibawah Kapolres.
Siwas bertugas menyelenggarakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan oleh semua unit kerja khususnya dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian rencana kerja, termasuk bidang material, fasilitas dan jasa serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan;
Siwas dipimpin oleh Kasiwas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolres;
Siwas dalam melakasanakan tugasnya dibantu oleh :
Kepala sub seksi Bidang Operasional disingkat (Kasub sibidops)
Kepala sub seksi Bidang Pembinaan disingkat (Kasub sibin)
Siwas bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Siwas menyelenggarakan fungsi:
Pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja;
Pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja;
Pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan
Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan;