Nganjuk Kota – Sejak diberlakukannya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Jayastamba mulai hari Senin tanggal 12 desember 2022, Polsek Nganjuk Kota gencar melakukan imbangan sosialisasi serta penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong di wilayah Kecamatan Nganjuk.
Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Drs. Masherly Sutrisno saat dikonfirmasi humas mengungkapkan bahwa selama 4 hari berjalan kegiatan Ops. KRYD Jayastamba Jilid-II puluhan unit kendaraan yang kami amankan, semuanya menggunakan knalpot brong dan tidak spektek.
“Kendaraan tersebut kita amankan di Polsek Nganjuk Kota untuk menjalani proses lanjut, pengendaranya diberikan pemahaman, selanjutnya akan dilakukan penindakan dan diberikan surat bukti pelanggaran,” ujar Kapolsek.
Banyak laporan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu karena menimbulkan kebisingan, baik oleh sesama pengguna jalan maupun warga masyarakat di sekitar jalan, terutama saat tengah malam ketika masyarakat sedang istirahat, tuturnya.
Ia berharap, “Semoga penindakan ini dapat menumbuhkan kesadaran para pengguna jalan, tertib berkendara, menghargai hak sesama dan tidak menggangu ketertiban umum untuk mewujudkan kondusifitas saat menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, tutur Kompol Masherly.
#HumasNganjukKota
#WayaheLaporKapolres
#BolokuOmPolisi