Nganjuk, Jatikalen – Terhitung mulai tanggal 05 hingga 13 Agustus 2022 , Polres Nganjuk secara resmi telah menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jayastamba, dengan sasaran utama pengendara sepeda motor yang melanggar aturan.
Kegiatan itu tak hanya dilaksanakan oleh fungsi Lalu Lintas saja, melainkan didukung juga oleh seluruh Polsek yang ada di jajaran Polres Nganjuk.
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Jatikalen yang dipimpin oleh Kanit Samapta, Rabu (10/08/2022) kemarin, aktif menggelar aksinya dengan mengambil sasaran utama penggunaan knalpol brong.
“Sejumlah sepeda motor dengan knalpot brong diamankan, pengendaranya diberikan pemahaman, selanjutnya akan dilakukan penindakan dan diberikan (bukti pelanggaran) oleh Kanit Samapta Polsek Jatikalen Polres Nganjuk,” ujar Iptu Hadi Priyonggo.
Ia menambahkan, “Banyak laporan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu ketertiban umum, baik itu sesama pengguna jalan maupun warga masyarakat di sekitar jalan.”
Sejalan dengan kegiatan itu, Kanit Samapta Polsek Jatikalen Iptu Hadi Priyonggo menyebutkan, “Tujuan dari kegiatan KRYD Jayastamba ini adalah untuk mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang aman dan nyaman,” tandasnya.
(Hms/Jatikalen)