Skip to main content

Nganjuk, Jatikalen – Kepolisian Sektor Jatikalen Resor Nganjuk kembali menggelar razia knalpot brong di Perbatasan antara kabupaten Nganjuk dan Jombang di Desa Munung Kec. Jatikalen.

Kapolsek Jatikalen AKP Suparyanto mengatakan, razia ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan kendaraan bermotor berknalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi (knalpot standar).

“Razia difokuskan kepada pengguna knalpot brong karena selain berisik dan mengganggu pendengaran, knalpot brong juga bisa menimbulkan kecelakaan serta ketidaknyamanan bagi pengendara lain”, ungkap AKP Suparyanto.

Ia mengatakan, dalam razia knalpot tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak standar, selanjutnya akan dikenakan sanksi oleh Polsek Jatikalen Polres Nganjuk dan dilakukan penyitaan kendaraan.

Kapolsek mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan sebagai imbangan atas diberlakukannya KRYD Jayastamba di jajaran Polres Nganjuk dalam rangka mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

“Selain melakukan razia, petugas juga mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). (Hms/Jatikalen)

Leave a Reply