Nganjuk, tribratanews.nganjuk.jatim.polri.go.id, Warujayeng – Kepolisian Sektor Warujayeng Resor Nganjuk kembali menggelar razia knalpot brong di seputaran simpang empat ex. Kawedanan Warujayeng Kec. Tanjunganom. Senin (08/08/2022)
Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono, S.H mengatakan, razia ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan kendaraan bermotor berknalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi (knalpot standar).
“Razia difokuskan kepada pengguna knalpot brong karena selain berisik dan mengganggu pendengaran, knalpot brong juga bisa menimbulkan kecelakaan serta ketidaknyamanan bagi pengendara lain”, ungkap Kompol Lilik.
Ia mengatakan, dalam razia knalpot tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak standar, selanjutnya akan dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Nganjuk dan dilakukan penyitaan kendaraan.
Kapolsek mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan sebagai imbangan atas diberlakukannya KRYD Jayastamba di jajaran Polres Nganjuk dalam rangka mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
“Sejauh ini di wilayah Polsek Warujayeng sendiri sudah ada belasan kendaraan yang diamankan, dan razia knalpot brong ini akan terus diintensifikan”, ungkapnya.
Selain melakukan razia, petugas juga mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). (humas wrj)