Nganjuk, Pace – Terhitung mulai tanggal 05 hingga 13 Agustus 2022 , Polres Nganjuk secara resmi telah menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jayastamba 2022, dengan sasaran utama pengendara sepeda motor yang melanggar aturan. Seperti Kendaaran yang tidak sesuai dengan Spektek Pabrikan. Senin (08/08/2022).
Dalam Kegiatan KRYD Jayastamba 2022 yang dilaksanakan secara Serentak oleh fungsi Lalu Lintas dan Seluruh Jajaran Polsek yang ada di jajaran Polres Nganjuk.
Seperti yang dilakukan oleh Unit Patroli Polsek Pace yang dipimpin oleh Kapolsek Pace Iptu Reo Anggar Prabowo, S.T. Perintahkan Jajaran Patroli Polsek Pace, untuk menggelar Aksi Sweeping Bengkel Kendaraan dan Razia dengan sasaran utama Penggunaan Knalpot brong/racing di seluruh wilayah Kecamatan Pace.
Dan apabila Petugas Patroli Kedapatan Sepeda motor dengan knalpot brong akan Kami amankan dan bagi pengendara kendaraan diberikan pemahaman, selanjutnya akan dilakukan penindakan dan diberikan surat tilang (bukti pelanggaran) oleh Sat Lantas Polres Nganjuk,” ujar Kapolsek
Pelaksaan giat KRYD Jayastamba 2022. terkait Banyaknya Laporan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu ketertiban umum, baik itu sesama pengguna jalan maupun warga masyarakat di sekitar jalan.”
Dalam Pernyataannya Kapolsek Pace, mengatakan “Tujuan dari kegiatan KRYD Jayastamba 2022 untuk mengurangi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dengan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman,” ungkapnya..