Nganjuk, Warujayeng – Polsek Warujayeng Polres Nganjuk memberikan teguran kepada sejumlah pengemudi truk pengangkut material tanah urug yang melintas di Jalan A. Yani Warujayeng Kec. Tanjunganom. Senin (25/07/2022)
Pasalnya, mereka kedapatan tidak menutupi material tanah urug yang diangkut saat melintas di jalan raya, sebab hal itu dianggap berpotensi dapat membahayakan pengendara lainnya.
“Kita beri teguran simpatik agar menutupi muatan material yang diangkut, jika dibiarkan maka berpotensi membahayakan pengendara lain yang ada dibelakangnya,” jelas Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono, S.H melalui Kanit Lantas AKP Eko Sujonarko.
Ia menambahkan, bahwa teguran itu sebagai bentuk pembelajaran, jika tidak diindahkan ke depannya bisa jadi akan lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita himbau serta mengingatkan, demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran (Kamseltibcar Lantas) kita bersama di jalan raya,” kata AKP Eko. (humas wrj)