Skip to main content

Nganjuk, Warujayeng – Saat menggelar patroli rutin kewilayahan, regu patroli yang dipimpin Panit Lantas Polsek Warujayeng Iptu Sukowiyono menjumpai adanya seorang remaja yang mengendarai sepeda motor tidak sesuai dengan spectect. Jum’at (02/08/2024)

Melihat hal itu, Iptu Sukowiyono lantas menghampiri dan memberikan teguran simpatik kepada remaja tersebut. Bukan tanpa tujuan, teguran itu dimaksudkan agar para pengguna jalan tertib mengikut aturan guna menciptakan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).

Sebagaimana dijelaskan Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono, S.H, bahwa Polri diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penertiban terhadap pengguna jalan, baik berupa himbauan, sosialisasi serta pemberian pemahaman maupun penindakan. Dan ini yang biasa disebut dengan Dikmas Lantas (pendidikan masyarakat lalu lintas).

Para pelanggar itu diberi teguran simpatik agar selalu menjalankan aturan berlalu lintas dengan benar, baik dalam mengenakan kelengkapan berkendara, maupun mengikuti rambu-rambu yang ada, karena pada dasarnya aturan itu dibuat untuk melindungi diri dan keselamatan para pengguna jalan.

“Yang terpenting dari itu semua, bahwa tujuan utama penertiban serta penindakan yang kami lakukan adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas,” tutur Kompol Lilik. (humas wrj)

Leave a Reply