Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka laki-laki dengan barang bukti 29,2 gram sabu dan 16.018 butir pil.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa Operasi Tumpas Semeru merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Tidak hanya menindak para pelaku di lapangan, tetapi juga terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap jaringan dan pemasoknya. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., dalam doorstop Senin (24/8/2026) menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026 selama periode 12–23 Agustus 2026.
Dari pengungkapan Target Operasi (TO), Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap 2 kasus, terdiri dari 1 kasus sabu dan 1 kasus okerbaya, dengan 2 tersangka laki-laki.
Dari pengungkapan TO tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2,84 gram sabu, 8.000 butir pil, 2 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.
Selain target operasi, polisi juga berhasil mengungkap 19 kasus Non-TO, terdiri dari 9 kasus sabu dan 10 kasus okerbaya, dengan total 22 tersangka laki-laki.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan Non-TO meliputi 26,36 gram sabu, 6,78 gram pipet yang masih terdapat sisa sabu, 8.018 butir pil, uang tunai Rp960 ribu, 20 unit telepon genggam dan 10 unit sepeda motor.
Dengan demikian, secara keseluruhan selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap 21 kasus, terdiri dari 10 kasus narkotika jenis sabu dan 11 kasus okerbaya, dengan 24 tersangka laki-laki.
Dari seluruh perkara tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 29,2 gram sabu, 6,78 gram pipet yang masih terdapat sisa sabu, 16.018 butir pil, uang tunai Rp960 ribu, 22 unit telepon genggam dan 11 unit sepeda motor.
AKP Hafid menambahkan, pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan. Polisi akan menindaklanjuti setiap informasi dan temuan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya.
“Kami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Setiap perkara akan terus kami kembangkan untuk mencari dan mengungkap jaringan lainnya, sehingga peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dapat ditekan semaksimal mungkin di wilayah Nganjuk,” pungkasnya. (acha)







Hari ini : 515
Kemarin : 1226
Bulan ini : 1741
Tahun ini : 235978
Total kunjungan : 802315