Nganjuk, Warujayeng — Polsek Warujayeng menggelar kegiatan Curhat Kamtibmas di Balai Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Senin malam (24/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi sarana silaturahmi sekaligus dialog antara kepolisian dengan masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Warujayeng Kompol H. Ahmad Junaidi, S.H. hadir bersama sejumlah anggota. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Desa Sumberkepuh David Prasetyo, didampingi perangkat desa, perwakilan masyarakat, serta perwakilan dari sejumlah organisasi pencak silat.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kepala Desa Sumberkepuh David Prasetyo menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolsek Warujayeng beserta rombongan. Ia juga meminta arahan dan dukungan dari pihak kepolisian agar Desa Sumberkepuh senantiasa menjadi wilayah yang adem, ayem, tentrem, guyub, rukun, aman, dan kondusif.
Menanggapi hal tersebut, Kompol H. Ahmad Junaidi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah desa serta seluruh masyarakat Sumberkepuh yang selama ini telah turut berperan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada perangkat desa dan seluruh warga Desa Sumberkepuh yang selama ini telah turut menjaga kondusivitas. Semoga situasi yang sudah baik ini dapat terus dipertahankan,” ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menyampaikan sosialisasi terkait berlakunya KUHP yang baru, khususnya mengenai ketentuan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262. Penyampaian tersebut dinilai penting mengingat masih adanya sejumlah kejadian pengeroyokan yang melibatkan kelompok atau perguruan pencak silat.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh perwakilan organisasi pencak silat yang hadir agar menyampaikan pesan tersebut kepada anggota maupun saudara-saudaranya di masing-masing perguruan.
“Kami mohon disampaikan kepada saudara-saudara kita agar jangan sampai terlibat kasus pengeroyokan. Ancaman pidananya cukup tinggi. Apabila ancaman pidananya lebih dari lima tahun, perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ),” tegasnya.
Selain persoalan pengeroyokan, Kompol H. Ahmad Junaidi juga menyinggung kegiatan hiburan masyarakat. Menurutnya, pihak kepolisian pada prinsipnya memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menggelar hiburan, selama pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan hukum dan keamanan.
Namun, ia mengingatkan agar kegiatan hiburan tidak dinodai dengan konsumsi minuman keras yang dapat memicu perkelahian maupun keributan.
“Jangan sampai yang semula mencari hiburan justru berakhir dengan keributan. Untuk itu, kita semua harus sadar diri dan sadar hukum,” pesannya.
Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta organisasi pencak silat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan yang telah berjalan kondusif agar tetap aman dan tertib.
“Kita sama-sama menjaga situasi yang aman ini agar tetap terjaga dengan baik dan kondusif,” tambahnya.
Kegiatan Curhat Kamtibmas tersebut berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Acara kemudian ditutup dengan doa dan ramah tamah antara jajaran Polsek Warujayeng dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dan organisasi pencak silat Desa Sumberkepuh. (humas wrj)






Hari ini : 300
Kemarin : 1372
Bulan ini : 26211
Tahun ini : 221313
Total kunjungan : 787650