Nganjuk – Satlantas Polres Nganjuk terus menghadirkan inovasi pelayanan kepada masyarakat melalui program Polantas Menyapa. Kali ini, Briptu Bagas memberikan sosialisasi mengenai SINAR (SIM Nasional Presisi) kepada para pemohon SIM di Satpas Satlantas Polres Nganjuk, Rabu (5/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Briptu Bagas menjelaskan bahwa aplikasi SINAR merupakan layanan digital dari Korlantas Polri yang memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan bahwa transformasi pelayanan berbasis digital merupakan upaya Polri untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi kepada masyarakat.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan Polri. Melalui aplikasi SINAR, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis, efisien, dan dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus menghabiskan banyak waktu,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Briptu Bagas memberikan penjelasan secara langsung mengenai cara mengunduh aplikasi, proses registrasi akun, tahapan pengajuan perpanjangan SIM, hingga persyaratan yang harus dipenuhi. Para pemohon juga diberi kesempatan mencoba aplikasi melalui telepon genggam masing-masing sehingga lebih mudah memahami alur pelayanannya.
Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa edukasi mengenai layanan digital terus dilakukan agar masyarakat semakin familiar dengan berbagai inovasi pelayanan yang dikembangkan Polri.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR. Karena itu kami aktif memberikan sosialisasi agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan mudah, cepat, dan nyaman,” jelasnya.
Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Nganjuk berkomitmen terus menghadirkan pelayanan yang modern, profesional, dan humanis dengan memanfaatkan teknologi digital guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kepolisian. (acha)






Hari ini : 690
Kemarin : 732
Bulan ini : 3918
Tahun ini : 199020
Total kunjungan : 765357