Nganjuk – Satlantas Polres Nganjuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar marka jalan di wilayah Kabupaten Nganjuk, khususnya kendaraan bus yang kedapatan melakukan pelanggaran saat melintas di jalan raya, Rabu (10/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh ketidakdisiplinan pengemudi, terutama kendaraan angkutan penumpang yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan para penumpangnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang terbukti melanggar marka jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pelanggaran marka jalan bukanlah pelanggaran ringan karena dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merugikan banyak pihak.
“Pelanggaran marka jalan sangat berbahaya, terlebih dilakukan kendaraan angkutan penumpang seperti bus. Sopir memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lain, sehingga disiplin berlalu lintas harus benar-benar dipatuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Satlantas Polres Nganjuk akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, ketegasan dalam penegakan hukum diperlukan agar para pengemudi lebih disiplin dan tidak mengabaikan aturan demi keselamatan bersama.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Nganjuk berharap para pengemudi, khususnya sopir angkutan umum, semakin sadar pentingnya mematuhi marka dan aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Nganjuk. (acha)






Hari ini : 355
Kemarin : 838
Bulan ini : 6792
Tahun ini : 166755
Total kunjungan : 733092