Skip to main content

Nganjuk – Polres Nganjuk berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk bermuatan sekitar 3.600 liter solar subsidi dan menangkap tiga terduga pelaku. Keterangan tersebut disampaikan Kasihumas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi, S.Sos dalam doorstop bersama awak media, Kamis (28/5/2026).

Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan gudang wilayah Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Dari hasil operasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Nganjuk melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar.

Selain kendaraan dan BBM subsidi, petugas juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi ilegal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik mengamankan tiga orang terduga pelaku dan saat ini masih terus melakukan pengembangan perkara.

AKP Fajar Kurniadi, S.Sos mengatakan bahwa penyidik masih mendalami asal usul BBM subsidi, pola distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Saat ini proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

Polres Nganjuk memastikan perkembangan hasil penyidikan akan kembali disampaikan kepada masyarakat dan awak media setelah proses penyidikan lanjutan dilakukan.(acha)

Leave a Reply