Skip to main content

Nganjuk Kota – Polsek Nganjuk Kota melalui Bhabinkamtibmas menyalurkan Zakat Fitrah kepada Warga masyarakat di bulan suci Ramadhan 1444 H / 2023 M, rabu (19/04/2023).

 

Pemberian Zakat Fitrah kepada masyarakat ini sebagai bentuk menjalankan rukun Islam, untuk membayat Zakat kepada warga masyarakat yang berhak mendapatkan atau menerima Zakat Fitrah di bulan Ramadhan.

 

Para Bhabinkamtibmas sebelumnya diperintahkan untuk mendata warga binaannya yang dirasa kurang mampu untuk diberikan Zakat dari Polres Nganjuk secara door to door berupa beras 2,5 – 2,7 Kg

 

Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Drs. Masherly Sutrisno saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan penyaluran Zakat Fitrah tersebut merupakan atensi dari bapak Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad S.H.,S.I.K., M.Si. Untuk memberikan Zakat Fitrah di bulan Ramadhan kepada warga masyarakat yang kurang mampu atau yang berhak mendapatkan, dan sudah merupakan kewajiban setiap umat Islam yang mampu untuk mengeluarkan Zakat Fitrah dibulan Ramadhan, ujarnya.

Leave a Reply