Skip to main content

Nganjukkota – Bullying maupun Body Shaming merupakan tindakan yang pada dasarnya memiliki ancaman pidana hukum dan biasa terjadi pada saat-saat tertentu,baik antara senior dan yunior, atau guru dengan Murid.

Maka dari itu Polsek Nganjuk Kota melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) ke sekolah mengingatkan kepada guru, murid hingga staf untuk tidak melakukan tindakan bullying dan menghindari tindakan kekerasan.

Seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Nganjuk Kota Kalurahan Mangundikaran Aipda Agus Hermawan memberikan pembinaan dan penyuluhan terkait dampak bullying kepada siswa-siswi SDN 2 Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, rabu (18/01/2023).

Di hadapan para siswa Aipda Agus Hermawan menyampaikan agar menghindari bullying dan body shaming dalam bentuk apapun, baik berupa ejekan apalagi bullying dalam bentuk kekerasan fisik yang bisa berakibat fatal dan berujung pidana.

“Mari bersama-sama saling menjaga, saling mengingatkan dan memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan kepada para guru untuk mengawasi anak didiknya terkait tindakan bullying maupun body shaming di lingkungan Sekolah maupun di lingkungan rumah, ujar Aipda Agus

#HumasNganjukKota
#WayaheLaporKapolres
#BolokuOmPolisi

Leave a Reply