Nganjuk – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap 2 orang pria pengedar sabu asal Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Selasa (3/1/2023). Kedua terduga yang masing-masing bernisial PJ (31) dan SH (35) itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kedua orang tersebut ditangkap di wilayah Jalan Mastrip, Kelurahan Ganungkidul, Kabupaten Nganjuk. Dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang dibungkus dalam kantong plastik klip.
Kasat Resnarkoba Res Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa penangkapan diawali dengan proses penyelidikan yang dilakukan bersama timnya berdasarkan laporan dari warga melalui nomor WhatsApp “Wayahe Lapor Kapolres”.
“Kami telah mengantungi identitas dan ciri-ciri terduga pengedar sabu PJ (31) dan SH (35) ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan,” ucap AKP Joko
“Keduanya merupaka pengedar jaringan lokal. PJ merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 7 bulan penjara,” tuturnya.
Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain. Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar pemasok narkoba itu. (acha).