Skip to main content

Nganjuk, Warujayeng – Hasil dari KRYD Jayastamba jajaran Polres Nganjuk menjelang natal 2022 dan tahun baru 2023 beberapa waktu lalu, Polsek Warujayeng telah menjaring puluhan sepeda motor dengan berbagai jenis pelanggaran, dan yang paling utama adalah pemakaian knalpot brong.

Maka sesuai kesepakatan yang dibuat, terhitung mulai Selasa (03/01/2023) kemarin kendaraan yang telah diamankan di Polsek Warujayeng itu boleh diambil oleh para pemiliknya, dengan ketentuan melengkapi surat-surat serta memasang sparepart kendaraan sesuai dengan standarnya.

Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono, S.H. mengatakan, “Sejumlah kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya, tentunya setelah dipasang kelengkapan sesuai standarnya.”

“Pemasangannya pun harus dilakukan langsung di Polsek Warujayeng, sedangkan knalpot brong yang telah diganti kami sita untuk dimusnahkan agar tidak digunakan kembali,” lanjutnya.

Disaksikan oleh Kapolsek Warujayeng, penyerahan kendaraan kepada pengendaranya yang mayoritas masih usia remaja itu wajib didampingi oleh orangtua atau walinya.

“Dengan maksud agar orang tua ikut mengawasi dan mau menegur jika anak-anaknya melakukan pelanggaran, tujuannya demi menjaga keselamatan serta kenyamanan, sebab tidak bisa dipungkiri penggunaan sparepart tidak standar membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan orang lain,” ungkap Kapolsek.

Menurutnya, “Cukup sekali ini saja sebagai pengalaman kendaraannya diamankan di kantor Polisi, semoga ke depannya lebih tertib dan taat aturan berkendara,” tandas Kompol Lilik Suharyono. (humas wrj)

Leave a Reply