Nganjuk Kota – delapan hari sudah pelaksanaan KRYD Jayastamba Jilid-II di jajaran Polres Nganjuk, para personel yang terlibat pun gencar melakukan sosialisasi serta berikan penindakan.
Namun seolah tak jera dan tak menghiraukan himbauan petugas, masih saja ditemui berbagai pelanggaran penggunaan sepeda motor yang tak sesuai ketentuan spectect dan Knalpot Brong.
Semangat anggota pun tak surut, seperti diperlihatkan oleh regu patroli Polsek Nganjuk Kota dipimpin Kanit Samapta Iptu Taufik Anwar yang menyisir jalanan di wilayah Kecamatan Nganjuk.
Patroli itu melakukan hunting system, dengan sasaran penggunaan kendaraan yang mengganggu ketertiban umum, di antaranya pemakaian knalpot brong, pengendara dalam pengaruh miras dan ugal-ugalan di jalan.
Benar saja, 2 unit sepeda motor warna hitam harus diamankan oleh petugas, sebab kendaraan itu tak sesuai ketentuan yakni mengenakan ban kecil, velg racing, protolan dan tanpa plat nomor.
Kanit Samapta Iptu Taufik Anwar menjelaskan kepada pemilik kendaraan, “Kami sampaikan bahwa itu adalah pelanggaran, lalu dibuatkan pernyataan, selanjutnya kendaraan diamankan ke Polsek Nganjuk Kota.
Terpaksa kendaraan itu harus menginap di kantor Polisi setidaknya hingga selesai tahun baru 2023 nanti, dengan ketentuan harus mengganti dan memasang kelengkapan kendaraan sesuai spectect baru bisa dikembalikan kepada pemiliknya.
#HumasNganjukKota
#WayaheLaporKapolres
#BolokuOmPolisi