Nganjuk, tribratanews.nganjuk.jatim.polri.go.id, Warujayeng – Sejak diberlakukannya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Jayastamba mulai hari Senin kemarin, Polsek Warujayeng gencar melakukan imbangan sosialisasi serta penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong di wilayah Kecamatan Tanjunganom.
“Sepanjang hari Selasa kemarin setidaknya ada 7 (tujuh) unit kendaraan yang kami amankan, semuanya menggunakan knalpot,” ungkap Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono, S.H kepada tim Humas pada Rabu (14/12/2022)
Ia mengatakan, “Kendaraan itu diamankan di Polsek Warujayeng untuk menjalani proses lanjut, pengendaranya diberikan pemahaman, selanjutnya akan dilakukan penindakan dan diberikan surat tilang (bukti pelanggaran),” ujar Kapolsek.
Sejalan hal itu Kompol Lilik menyebutkan, “Banyak laporan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu karena menimbulkan kebisingan, baik oleh sesama pengguna jalan maupun warga masyarakat di sekitar jalan, terutama saat tengah malam ketika masyarakat sedang istirahat.”
Ia berharap, “Semoga penindakan ini dapat menumbuhkan kesadaran para pengguna jalan, tertib berkendara, menghargai hak sesama dan tidak menggangu ketertiban umum untuk mewujudkan kondusifitas saat menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” pungkasnya. (humas wrj)