Skip to main content

Nganjuk – Lengkong-  Guna mengantisipasi balap liar dan konvoi yang meresahkan warga masyarakat, Satbinmas Polsek Lengkong Polres Nganjuk melaksanakan patroli sembari memberikan himbauan dan edukasi kepada warga masyarakat Lengkong. Sabtu (10/12/2022).

Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga menyasar beberapa bengkel motor dengan memberikan edukasi kepada pemilik Bengkel yang ada di wilayah hukum Polsek Lengkong agar tidak melayani pemasangan kenalpot bising (brong).

Kapolsek Lengkong AKP Roni andreas S,.S.H melalui Kanit Binmas IPTU Hariyani menjelaskan bahwa himbauan dimaksimalkan agar mengantisipasi balap liar maupun konvoi yang saat ini sedang marak terjadi.

“Kami himbau kepada para pemilik usaha maupun bengkel yang menyediakan knalpot brong terutama yang menjual secara umum itu kita himbauan agar tidak menjual dan melayani pergantian knalpot bising (Brong) yang akan digunakan untuk konvoi dan arak arakan saat pergantian tahun nanti, karena hal itu dapat berpotensi mengganggu keamanan ketertiban masyarakat, “Jelas IPTU Hariyani.

kanit Binmas Polsek Lengkong IPTU Hariyani menambahkan, Bawasanya penggunaan knalpot bising (Brong) dapat di pidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- serta menghimbau agar para pengusaha atau pemilik bengkel motor turut serta dan berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban. “pungkasnya. (Humas Polsek Lengkong).

Leave a Reply