Skip to main content

Nganjuk, Warujayeng – Operasi Kepolisian KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Jayastamba 2022 di jajaran Polres Nganjuk secara resmi telah berakhir sejak tanggal 14 Agustus 2022 lalu, namun bukan berarti penertiban terhadap para pengguna jalan juga berakhir.

Seperti dicontohkan oleh Kapolsek Warujayeng Polres Nganjuk Kompol Lilik Suharyono, S.H., saat mendampingi anggotanya melakukan kegiatan turun ke jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat pada Kamis (25/08/2022) pagi.

Sejumlah pengendara yang masih melakukan pelanggaran mendapat teguran dari Kapolsek maupun personel Polsek Warujayeng yang saat itu sedang berjaga.

Kapolsek Warujayeng menyebutkan, bahwa Polri diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penertiban terhadap pengguna jalan, baik berupa himbauan, sosialisasi serta pemberian pemahaman maupun penindakan. Dan ini yang biasa disebut dengan Dikmas Lantas (pendidikan masyarakat lalu lintas).

Para pelanggar itu diberi teguran simpatik agar selalu menjalankan aturan berlalu lintas dengan benar, baik dalam mengenakan kelengkapan berkendara, maupun mengikuti rambu-rambu yang ada, karena pada dasarnya aturan itu dibuat untuk melindungi diri dan keselamatan para pengguna jalan.

“Yang terpenting dari itu semua, bahwa tujuan utama penertiban serta penindakan yang kami lakukan adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas,” tutur Kompol Lilik. (humas wrj)

Leave a Reply