Nganjuk, Kapolsek Bagor AKP Iptu Sugino, SH, Pimpin Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan dsngan sandi “JAYASTAMBA TAHUN 2022” yang digelar mulai tanggal 5-13 Agustus 2022, Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nganjuk Nomor : STR / 130/VIII/ HUK.4.6/ 2022 dan ST/181/VII/ 2022, tentang penertiban dan penindakan Kendaraan Bermotor yang menggunakan Knalpot Brong atau yang tidak sesuai Spektek, Jum’at (5/8/2022).
Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan di wilayah hukum Polsek Bagor Pokres Nganjuk, yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Bagor dalam rangka Kamseltibcar Lantas, diPimpin langsung oleh Kapolsek Bagor Iptu Sugino, SH bersama 5 Personel Polsek Bagor.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara Hunting Sistem diseputaran simpang 4 Pos X Guyangan Polsek Bagor, memberikan Tindakan berupa Penitipan Sepeda Motor dan teguran secara lisan kepada masyarakat pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan khususnya knalpot Brong.
serta mensosialisakan Undang undang no 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan, Melaksanakan pembinaan untuk pelanggar melengkapi kelengkapan sepeda motor dan Menganti knalpot yang tidak sesuai aturan / Brong dengan yang sesuai aturan / standar,
Adapun lokasi kegiatan diantaranya Jalan Raya Simpang 4 Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk,
Kapolsek Bagor Iptu Sugino, S.H saat di konfirmasi terpisah melalui Personel Pos X Guyangan Aiptu Prayitno mengatakan “Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan untuk tercipatanya Kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polsek Bagor Polres Nganjuk. Penindakan Knalpot Brong yang tidak sesuai aturan yang berlaku / knalpot Brong dilaksanakan dengan banyaknya keluhan/pengaduan masyarakat tentang adanya penggunaan knalpot tidak sesuai aturan/Brong sangat mengganggu atau meresahkan” terangnya,- And’86