Nganjuk, Guna terciptanya KAMSELTIBCARLANTAS diwilayah Nganjuk, Polsek Bagor gencarkan memberikan iimbauan kepada para pemilik bengkel serta toko yg menjual kanlpot Brong atau Racing di wialayah Hukum Polsek Bagor, Kamis (4/8/22).
Kapolres Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Jackson Situmorang, SH S.IK. M.H, mengistruksikan langsung keseluruh Polsek jajaran Polres Nganjuk mengatakan “Bahwa imbauan larangan penggunaan knalpot brong atau Racing yang diberikan tersebut berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku di Indonesia”
“Untuk suara knalpot brong/ bising yang dihasilkan motor pun juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285,” jelasnya.
“Selain itu, aturan tentang penggunaan knalpot pun juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dimana disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB,” urainya.
Kapolsek Bagor Iptu Sugino, SH menegaskan, bahwa dasar dari imbauan penertiban ini sudah jelas, bahwa knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan, merupakan salah satu syarat utama agar dapat dikemudikan dijalan.
bahwa kegiatan penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media sosial akibat gangguan dari suara bising knalpot brong dilingkungan mereka.
Kapolsek menambahkan “Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko, bengkel, dan komunitas otomotif terhadap keresahan masyarakat yang selama ini terjadi. Untuk tidak menjual serta memakai knalpot brong lagi,” pungkasnya.
And’86