Rejoso – Guna mencegah penyebaran Covid-19 Polsek Rejoso bersama Koramil dan Sat Pol PP kecamatan Rejoso melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker secara mobiling dengan sarana mobil backbone di wilayah hukum Polsek Rejoso , Selasa (02/11/2021).
Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Pergub no 53 tahun 2020 dan Perbup Nomor 35 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona / covid 19 Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Anggota gabungan Satgas Covid kecamatan Rejoso di bawah kendali Kepala Jaga Aipda Seno Susanto .S.H. melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak memakai masker
Adapun hasil pelaksanaan Operasi Yustisi di wilayah kecamatan Rejoso, telah melaksanakan tindakan terhadap 5 (lima) orang pelanggar yang tidak memakai masker. Bagi yang tidak menerapkan Prokkes diberi tindakan teguran lisan serta diimbau tentang pentingnya memakai masker. Selanjutnya pelanggar tersebut diberi masker serta diberikan pemahaman pentingnya protokol kesehatan Covid-19 di mana penyebaran virus di daerah Rejoso masih sangat tinggi.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas juga menghimbau 3M ( memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta mensosialisasikan Perbup Nganjuk No 35 tahun 2020, dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Kapolsek Rejoso AKP Gendut Wisoko .S.H. saat dikonfirmasi di tempat lain mengatakan bahwa Kegiatan operasi ini diharapkan agar warga masyarakat khususnya warga kecamatan Rejoso selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19 yang semakin hari makin meningkat, dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kami akan menindak tegas warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
(Humas Rejoso)