Nganjuk, BeritaTKP—Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk 16 Oktokber 2021 membekuk 4 orang di kamar kos befrinisial AL (26) sedang berpesta sabu bersama kedua temannya AALC (23), EY (24), dan APP (27) di rumah kos Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Menurut Kasubag Humas Polres Nganjuk IPTU Supriyanto, Sabtu (16/10/2021). Malam pukul 20.30 WIB. Mereka di tangkap ketika mengkosumsi sabu di sebuah rumah kos di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono.
Berawal dari informasi warga sekitar yang resah dengan adanya 4 orang tersebut, mendapat aduan dari warga Tim Rajawali Resnarkoba langsung mendatangi rumah kos.
Tim Rajawali berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket alat sabu dengan berat 0,14 gram, seperangkat alat hisap, 4 buah HP milik pelaku, serta terdapat 1 unit motor yang berada di parkiran depan kos.
Keterangan pelaku mereka mendapati barang tersebut dari pengedar yang berinisial Gimbul dan Jaka (DPO), Saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya kini FL, AALC, EY, dan APP harus meringkuk di dalam Rutan Polres Nganjuk. Keempat tersangka tersebut terjerat pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) subside pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Team Humas/Toank)