Pace – Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, Polri memberikan dukungan bagi UMKM khususnya sektor usaha mikro melaluli program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang bertempat di Mapolsek Pace. Jum’at (15/10/2021).
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 bantuan ini diperuntukkan bagi kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4, dan sesuai kriteria penerima bantuan adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Saat melaksanaan kegiatan penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung tersebut anggota Polsek juga menyampaikan himbauan agar selalu patuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker guna mencegah penularan virus Covid-19.
“BTPKLW ini adalah sebagai bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Polri sebagai kompensasi atas pembatasan saat pemberlakuan PPKM guna menggerakkan kembali roda ekonomi masyarakat pelaku UMKM,” ujar Kapolsek Pace IPTU Sutomo di sela-sela kegiatan.
Kegiatan penyaluran BTPKLW yang dilaksanakan di Polsek Pace hari ini disalurkan kepada 100 orang pelaku UMKM dari 18 desa yang ada di wilayah Kecamatan Pace dengan rincian masing -masing penerima mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000 dan pengamanan juga dilakukan oleh anggota Polsek Pace guna kelancaran kegiatan.
(Humas Pace)