KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH JAWA TIMUR

RESOR  NGANJUK

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PELAYANAN PUBLIK 

BIDANG PENYIDIKAN

TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

BAB I

PENDAHULUAN

  1. KETENTUAN  UMUM

Bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Program pembaruan di tubuh Polri merupakan bagian dari reformasi birokrasi polri agar kedepannya Polri menjadi sebuah institusi  yang baik, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa. Tidak dapat dipung-kiri saat ini kinerja birokrasi di Indonesia cenderung bersifat kompleks. Hal ini dapat dilihat dari masih lambatnya pemerintah merespon keinginan masyarakat dikarenakan keterbatasan sumberdaya, antara lain seperti rendahnya kualitas dan profesionalitas aparatur kepolisian, produk-tivitas dan disiplin kerja yang masih rendah serta  beberapa perilaku menyimpang lainnya.

Tuntutan bagi aparat Kepolisian untuk mengedepankan good governance (pemerintahan yang bagus) di setiap kinerjanya, dimana masyarakat menuntut adanya kinerja yang transparan dan akuntabel, untuk mewujudkan akuntabilitas publik menuju Polri yang bersih dan berwibawa serta bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Pelayanan publik pada dasarnya  adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai  kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :

  1. Transparansi,  bertujuan untuk meningkatkan  pelayanan publik kepada masyarakat sehingga semua pengerjaannya diawasi langsung oleh masyarakat.
  2. Akuntabilitas, dapat dipertanggung jawabkan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polri menuju pelayanan prima dan sesuai tugas pokok Polri yaitu terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,…. 

2

tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, untuk memberikan kepastian hukum menuju masyarakat yang aman tentram adil dan makmur.

  1. Kondisional, hasil dari terobosan kreatif salah satunya seperti Alternatif deposit Resolution adalah salah satu bentuk upaya untuk  penyelesaian masalah yang cepat dan tepat serta akan lebih efisien dan efektif. Dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahguaan Narkoba seperti gunung es, pencegahan (preventif) lebih baik dari pada penindakan (represif), guna mencegah terjadinya peredaran Narkoba, Satresnarkoba lebih banyak melakukan penyuluhan terhadap seluruh lapiran masyarakat.
  2. Partisipatif, guna mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. seperti penyuluhan Pencegahan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkob (P4GN) terhadap seluruh lapisan masyarakat, masyarakat bebas mengeluarkan aspirasinya. masyarakat bisa menyampaikan kritik saran melalui dialog maupun melalui medsos yang disediakan oleh Satresnarkoba.
  1. Visi, Misi dan Moto

Visi 

Terwujudnya pelayanan Kamtibmas prima (”excellent service”), tegaknya hukum , akuntable, transparan  guna terciptanya aparatur kepolisian yang berwibawa dan bersih dari KKN.

Misi

a Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif;

  1. Menjaga keamanan, ketertiban dari segala bentuk gangguan Penyalahgunaan Narkoba; 

3

c, Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan, pengaman dan penggalangan terhadap masyarakat;

  1. Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum;
  2. Menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;
  3. Melaksanakan operasional P4GN sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
  4. Mewujudkan aparatur Kepolisian yang berwibawa dan bersih dari KKN.

Motto

BEKERJA DENGAN JUJUR, IKLAS, BERKUWALITAS, TRANSPARAN, PROFESIONAL, AKUNTABEL YANG  BERMANFA’AT  BAGI  MASYARAKAT  BANGSA DAN NEGARA

BAB II

STANDAR PELAYANAN

STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)

III. STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Untuk lebih baik dalam melayani dan menampung aspirasi masyarakat yang dapat dipertanggung jawabkan maka Satresnarkoba perlu menyusun standar pelayanan sehingga dapat menjadi tolak ukur dalam menyelenggarakan Pelayanan dan dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan serta acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

4

Komponen Standar Pelayanan Sebagaimana Diatur Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Dalam Peraturan Ini dibedakan Menjadi Dua Bagian Yaitu  :

  1. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (Service Delivery) meliputi  : 
  2. Persyaratan;
  3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur;
  4. Jangka  waktu pelayanan;
  5. Biaya / tarif;
  6. Produk pelayanan; 
  7. Penanganan pengaduan, saran dan masukan.

 

1.a. Persyaratan

Penanggulangan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu arah kebijakan prioritas nasional politik, hukum, pertahanan, dan keamanan. Arah kebijakan prioritas nasional salah satunya adalah meningkatkan stabilitas keamanan melalui peningkatan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.

Dalam penanganan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba untuk membuat jera para pelaku Penyalahgunaan Narkoba berkoordinasi dengan Criminal Justice  System (Kejaksaan dan Pengadilan) dalam memberikan putusan hukum yang terberat, dan dalam mencapai hasil yang maksimal Satresnarkoba menangani Penyalahgunaan Narkoba tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan adanya keterpaduan lintas Instansi dan seluruh lapisan masyarakat, diantaranya bekerja sama dengan : 

  1. Labfor Polri Cabang Surabaya;

5

  1. Badan Narkotika Nasional Kabungan Nganjuk;
  2. Bea Cukai Kabupaten;
  3. Dinas Kesehatan;
  4. Dinas Sosial;
  5. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Nganjuk;
  6. Tokoh masyarakat;
  7. Komunitas masyarakat.

Pelaksanakan penanganan penyidikan perkara Penyalahgunaan Narkoba mempunyai prinsip dan asaz  :

  1. Akuntabel : Mengutamakan akuntabilitas dalam penyidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan dapat dipertanggung jawabkan;
  2. Profesional :  meningkatkan kapasitas dan kemampuan penyidik sehingga dapat memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan proporsional; 
  3. Responsive : meningkatkan kepekaan penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat;
  4. Transparan : proses dan hasil penyidikan dilaksanakan secara terbuka dan dapat di monitor dengan mudah oleh pihak yang berkepentingan sehingga masyarakat dapat mengakses informasi seluas-luasnya dan akurat;
  5. Efesien dan efektif : pelaksanaan penyidikan berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang di harapkan.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, penyidik memperhatikan :

  1. Hak tersangka sesuai KUHAP;
  2. Hak pelapor dan pengadu;
  3. Hak saksi / korban;
  4. Hak azasi manusia;

6

  1. Asas persamaan dimuka hukum;
  2. Asas praduga tak bersalah;
  3. Asas legalitas;
  4. Asas kepatutan, kecuali dalam hal diatur dalam undang-undang lain;
  5. Memperhatikan etika profesi Kepolisian.

Dalam hal masyarakat ingin berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dan atau ingin menyampaikan informasi , saran masukan atau pengaduan ada 2(dua) persyaratan  antara lain :

  1. Pelapor datang ke Kantor Satresnarkoba : 

Membawa Identitas diri (KTP, SIM, KK, Paspor, No. Tlp / HP)

  1. Melalui Medsos Satresnarkoba  :
  • Menyebutkan identitas lengkap dan NIK
  • Mencantumkan no telephone yang mudah di hubungi
  • Menyampaikan dengan jelas isi dari laporan tersebut minimal memuat : maksud tujuan, apa yang terjadi, tempat / tgl. Kejadian, Kronologis singkat

1.b. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Prosedur penyampaian pelaporan, pengaduan dan atau saran masukan dapat langsung mendatangi kantor  Satresnarkoba dengan prosedur :

  • Mengambil no antrian
  • Menemui petugas
  • Registrasi (mengisi buku tamu)
  • Menyampaikan maksud tujuan (laporan / laporan informasi, Pengaduan, saran masukan dan kritik)

Jika ingin menyampaikan melalui Medsos dengan alamat : 

7

Email : narkoba.resnganjuk@gmail.com

Facebook : narkoba polres nganjuk

Istagram : narkobapolresnganjuk

Twitter : narkobapolresnganjuk

Laporan tersebut minimal memuat  :

Sedang Sistem, Mekanisme, Prosedur Penanganan penyelidikan dan penyidikan (terlampir).

1.c. Jangka Waktu Pelayanan;

Sesuai yang diamatkan oleh undang-undang dalam penanganan penyidikan perkara dibatasi waktu penahanan tersangka, dengan masa penahanan  :

  1. Penahanan oleh Polri selama 20 hari;
  2. Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan selama 40 hari;
  3. Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan I selama 30 hari;  
  4. Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan II selama 30 hari.

Tersangka yang melibatkan anak di bawah umur masa penahanan nya  :

  1. Penahanan oleh Polri 7 hari dan
  2. Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan selama 8 hari.

Sebagaimana jangka waktu penanganan penyidikan perkara paling lama adalah 120 hari atau jika tersangka anak dibawah umur paling lama 15 hari namun dengan adanya asistensi dan pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh Fungsi Pengawas Penyidikan Satresnarkoba yang dalam hal ini dilakukan oleh Kaur…

7

8

Bin Ops (KBO) Satresnarkoba, diupayakan seefisien dan seefektif pelaksanaan penyidikan berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang di harapkan sebelum 90 hari perkara sudah selesai atau tersangka dan barang bukti sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Nganjuk selaku Jaksa Penuntut Umum (P-21).

1.d. Biaya / Tarif  Penanganan penyidikan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika

Guna meningkatkan pelayanan Prima (”excellent service”) kepada masyarakat, Satresnarkoba setiap penanganan penyidikan perkara Penyalahgunaan Narkotika baik  Pelapor, Saksi maupun Tersangka tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun atau GRATIS.

1.e. Produk Pelayanan 

Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan / penyidikan, maka penyidik Satresnarkona wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga Tersangka baik diminta maupun tidak diminta  secara berkala, dimana SP2HP merupakan layanan Kepolisian salah satunya diemban oleh Satresnarkoba yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian,  sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara masyarakat dapat menilai kinerja Satresnakoba terhadap perkara yang sedang ditangani.

Interval pemberian SP2HP adalah sebagai berikut  :

9

Interval pemberian SP2HP adalah sebagai berikut  :

  1. SP2HP pada tingkat penyelidikan untuk kasus ringan / sedang selama 14 hari, sedangkan kasus sulit/sangat sulit selama 30 hari.
  2. SP2HP pada tingkat penyidikan  :

1). SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan Surat perintah penyidikan dalam waktu 3(tiga) hari;

2). Untuk kasus ringan diberikan pada hari ke-10, ke-20, dan hari ke-30;

3). Untuk kasus sedang diberikan pada hari ke-15. Ke-30, ke-45 dan hari ke-60;

4). Untuk kasus sulit diberikan pada hari ke-15, ke-30, ke-45, ke-60, ke 75 dan hari ke 90;

5). Untuk kasus sangan sulit diberikan pada hari ke-20, ke-40, ke-80, ke-100 dan hari ke-120;

6). Tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, SP2HP diberikan pada saat pelimpahan Berkas Perkara tahap pertama, Pada saat Berkas perkara dikembalikan oleh JPU (P-18, P-19) maka SP2HP diberikan setwelah dilakukan pelimpahan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), demikian juga pada saat penyerahan Tersangka dan barang Bukti pada tahap-II diberikan SP2HP.

1.f. Penanganan Pengaduan, Saran Dan Masukan

Satresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya secara transparan, akuntabel perlu pengawasan Internal yang dilakukan oleh Kaur Bin Ops Satresnarkoba, Sie Was, Provost dan fungsi….

10

terkait sedang pengawasan external yang dilakukan oleh masyarakat luas, maka membuka layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas), dalam rangka menjadikan Polri sebagai institusi yang profesional dan humanis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 

Masyarakat sebagai stake-holder dan “konsumen” harus mendapatkan pelayanan yang semestinya. Masyarakat berhak untuk mengajukan keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan Polri berkewajiban untuk memperbaikinya.

Dalam rangka tujuan baik tersebut, Satresnarkoba akan mengayomi masyarakat yang akan mengajukan keluhannya.  berkomitmen untuk terbuka dan tidak mengintimidasi kepada siapapun pelapor / pengadu yang akan mengajukan keluhan.

Batasan yang bisa diadukan lewat layanan ini adalah :

  1. Pelayanan yang buruk; 
  2. Penyalahgunaan wewenang;
  3. Kekeliruan diskresi;
  4. Tindakan diskriminasi; 
  5. Adanya korupsi;
  6. Adanya pelanggaran HAM.

Diluar hal tersebut, mohon untuk dapat menghubungi Paminal Polres Nganjuk atau Polsek terdekat  atau hubungi call center 110. 

Proses Pengaduan, Saran Dan Masukan

Jika masyarakat mendapatkan layanan maupun pelaksanakan tugas yang dilakukan oleh Satresnarkoba tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka masyakat dapat komplin secara langsung…

11

atau membuat / mengirimkan Pengaduan ataupun akan memberikan informasi sedang, akan, telah terjadinya tindak pidana Narkoba atau saran masukan guna membangun yang lebih baik dengan menyebutkan identitas yang jelas sesuai KTP,  diberikan wadah melalui  :

  1. Piket pelayanan Satresnarkoba jika penyampaian secara langsung;
  2. Kotak pengaduan, saran dan masukan di ruang satresnarkoba;
  3. Melaluiemail Satresnarkoba : narkoba.resnganjuk@gmail.com
  4. Melalui media Sosial  Instagram narkobapolresnganjuk
  5. Melalui media Sosial Face book narkoba polres nganjuk

 Analisa permasalahan 

Setiap pengaduan, saran masukan yang masuk akan dikaji apakah relevan dengan institusi Polri dan apakah relevan dengan ketentuan pengaduan, selanjutnya sesuai prosedur tetap dan terukur, pengaduan ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan / Penyidikan.

Analisa kesimpulan dan pelaporan

Fakta-fakta hasil penyelidikan / penyidikan disimpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan.

Jawaban / tanggapan resmi kepada pengadu

Hasil tanggapan pengaduan akan diberikan baik melalui Email, Pos ataupun langsung diantar kealamat.

  1. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNAL ORGANISASI (Manufacturing) meliputi  : 

12

  1. Dasar Hukum;
  2. Sarana dan prasarana, dan atau fasilitas 
  3. Kompetensi pelaksana 
  4. Pengawasan Internal 
  5. Jumlah Pelaksana 
  6. Jaminan Pelayanan 
  7. Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan 
  8. Evaluasi Kinerja Pelaksana

2.a DASAR HUKUM

  • Undangundang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Undangundang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
  • UndangUndangundang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 
  • Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  • Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/37/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penjabaran program kerja Akselarasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat; 

13

  • Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Daerah; dan
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah Birokrasi bersih dan melayani dilingkungan instansi pemerintah.

2.b. SARANA DAN PRASARANA

  • Ruang Tunggu;
  • Meja Informasi / Konseling / Pengaduan ;
  • Ruang Kerja;
  • Ruang pemeriksaan;
  • Ruang bermain anak-anak;
  • Toilet (perempuan / laki);
  • Meja, kursi, Komputer, ATK.

INOVASI 

  • Nomor Antrian;
  • AC / kipas angin;
  • Charger  gratis;
  • Air miniral gratis;
  • Permen gratis;
  • Koran, Majalah, buku bacaan. 

2.c. Kompetensi Pelaksana 

1)    Petugas pelayanan satresnarkoba

14

  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berpangkat Bintara;
  • Bermoral dan berkelakuan baik;
  • Disiplin dan bertanggung jawab;
  • Ramah, sopan, dan mampu berkomunikasi dengan baik;
  • Cepat  dan tepat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat;
  • Humanis yaitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa dengan penuh rasa tanggung jawab, Simpatik, ramah, sopan/santun dan tanpa pamrih;
  • Obyektif yaitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak memihak atau membedakan asal usul, agama,  golongan dan latar belakang;
  • Transparan yaitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih dan terbuka ( bebas dari KKN ); dan
  • Akuntabel yaitu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat dipertanggung jawabkan kepada pimpinan Polri maupun masyarakat itu sendiri.

2).    Piket satresnarkoba

  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Minimal berpangkat Bintara; 
  • Berpengalaman tugas dibidang reserse minimal 2(dua) tahun;
  • Memiliki dedikasi yang tinggi dalam tugasnya;
  • Memahami peraturan per undang-undangan yang berlaku;
  • Memiliki keahlian dan ketrampilan khusus dibidang Penyidikan.
  • Mampu bekerja dalam Team;
  • Mampu mengoperasikan Komputer.

2.d. Pengawasan 

15

Dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan apakah semua yang dijalankan oleh Satresnarkoba telah sesuai dengan aturan yang ada maka perlu pengendalian atau controlling dari pihak lain, ada beberapa jenis pengawasan yang dilakukan yaitu  :

  • Pengawasan Internal dan Eksternal

Pengawasan intern adalah pengawasan dalam bentuk ini dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) sebagai pengendali adalah Kasat Resnarkoba atau pengawasan yang dilakukan secara rutin sebagai controlling internal adalah KBO Satresnarkoba selaku Wasidik, Sie Was dan Sie Propam dan secara tidak langsung di controll oleh para Kasat Fungsi Operasinal

Pengawasan ekstern adalah selain dilakukan controll  Internal untuk menjaga transparansi dan akuntabel maka Satresnarkoba juga di controlling ekternal oleh seluruh lapisan masyarakat.

  • Pengawasan Preventif dan Represif 

Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan, dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan dalam menjalankan tugasnya, Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung Kasatresnarkoba, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal. 

16

Pengawasan represif adalah pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan dan disampaikan dalam bentuk laporan, setelah itu dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan, dimana pengawasan ini di lakukan oleh tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba.

  • Pengawasan Aktif dan Pasif

Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggungjawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran. Pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya. Sementara hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin, dimana pengawasan ini juga di emban oleh KBO Satresnarkoba dan secara tidak langsung pengawasan oleh Kabagren dan Sikeu Polres Nganjuk.

2.e. Jumlah Pelaksana 

  • Satresnarkoba Polres Nganjuk di kepalai oleh Perwira Polisi Berpangkat  AKP yang disebut  Kasat Resnarkoba;
  • Penyidik 2(dua) personil; 
  • Penyidik Pembantu 20(dua puluh) personil;

17

  • Petugas layanan setiap harinya masing-masing berjumlah 2(dua) personil berpangkat Bintara;
  • Pembantu  Staf 1(satu) personil PNS.

2.f Jaminan  pelayanan

Jaminan Pelayanan Satresnarkoba diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayan yang terampil cepat , tepat, ramah, santun serta berpenampilan menarik.

2.g Jaminan keamanan dan keselamatan  pelayanan

  • Setiap penerbitan laporan polisi yang di buat oleh anggota (Laporan model-A) agar terdata dan dapat di pertangung jawabkan maka harus di registrasi dan ditanda tangani  serta di cap basah melalui SPKT Polres Nganjuk.
  • Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan baik itu sebagai korban, saksi maupun tersangka sangat diutamakan dan bebas dari pungli serta menjunjung tinggi HAM.

2.h Evaluasi kinerja pelayanan

  • Dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat terhadap layanan oleh Internal dan eksternal;
  • Survey dilakukan menggunakan formulir responden yang disediakan diruang pelayanan Satresnarkoba dengan dipandu oleh pemandu pelayanan, selanjutnya formulir dimasukan dalam kotak yang telah disediakan,  serta dapat diakses secara online melalui email Satresnarkoba : reskobanganjuk@yahoo.co.id. Istagram / Face book : Satresnarkoba.

18

Dalam mempertangungjawabkan pelaksanakan tugasnya maka secara periodik satresnarkoba dievaluasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kapolres Nganjuk, melalui  :

1). Audit;

2). Tinjauan (review);

3). Evaluasi;

4). Pemantauan;

5). Sistem pelaporan secara rutin maupun insidental;

6). Sistem Penilaian kerja;

7). Pelaporan setiap 1(satu) bulan sekali.

IV PENUTUP

Demikian Standar Pelayanan ini di buat untuk dapat dijadikan pedoman petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat masyarakat.

Nganjuk ,   Januari 2022

KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA

PUJO SANTOSO,S.H

AJUN KOMISARIS POLISI NRP 76110214

 

PROSES PENYELIDIKAN / PENYIDIKAN DAN PENYAMPAIKAN SP2HP

SP2HP

SP2HP

TAMBAH PERS / BACK UP

GANTI PENYIDIK

SP2HP

SP2HP