Skip to main content
Uncategorized

Gelar Operasi Yustisi, 2.875 Orang di Nganjuk Jalani Sidang di Tempat

 

tribratanews.nganjuk.jatim.polri.go.id – Sekurang – kurangnya tercatat 2.432 orang mendapatkan teguran lisan, 319 orang mendapatkan teguran tertulis, 86 orang mendapatkan tindakan lain, dan 38 orang lainnya dikenakan denda administrasi dalam Operasi Yustisi PPKM Darurat penegakan protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan di Kabupaten Nganjuk, Selasa (13/7/2021) pagi.

Operasi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dengan sidang di tempat yang digelar serentak di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk ini melibatkan 155 personel Polri, 45 personel TNI, 50 personel Satpol PP, ditambah personel dari Dinkes dan BPBD Nganjuk masing-masing 5 personel, serta Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Negeri Nganjuk.

Operasi Yustisi secara serentak tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB, dan terlebih dahulu personel Polres Nganjuk beserta anggota Kodim 0810/Nganjuk dan instansi terkait melaksanakan apel Operasi Yustisi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Nganjuk, yang dipimpin Kabag Ops Polres Nganjuk Kompol Abdul Rokib S.H., M.H.

Selanjutnya, petugas gabungan ini melaksanakan Operasi Yustisi dengan sidang di tempat, dipusatkan di depan Stadion Anjuk Ladang dengan sasaran pengguna jalan dan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Hasilnya, 45 orang dapat teguran tertulis, 232 orang dapat teguran lisan, tindakan lain 24 orang, dan 38 orang dikenakan denda administrasi. Nilai denda terkumpul Rp 1.575.000,” Ini hasil yang kami laksanakan di Stadion, jika digabung dengan pelaksanaan di 20 Polsek maka hasilnya sebanyak 2.432 penindakan ujar Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk.

Selain menyasar masyarakat dan para pengguna jalan yang kebetulan tidak mengenakan masker, lanjut Supriyanto, petugas gabungan juga memberikan imbauan untuk selalu patuhi protokol kesehatan 5M. (humas acha)

Leave a Reply