Nganjuk Kota – Kapolsek Nganjuk Kota, Polres Nganjuk Kompol Drs. Masherly Sutrisno melalui Kanit Reskrim Iptu Mujianto, S.H. memberikan kesempatan penyelesaian perkara kasus pencurian secara Restorative Justice, Minggu (25/12/2022).
Restorative justice dilakukan terhadap perkara pencurian scaffolding atau andang besi yang dilakukan (AM), (AW) dan (IP) di rumah sdr. (BS) warga Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk.
Kompol Drs. Masherly menyebut Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku yang disaksikan oleh keluarga korban dan pelaku dan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dijelaskan Kompol Drs. Masherly bahwa Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
“Kami mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif, hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana Pasal 5, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan materiil.
#HumasNganjukKota
#WayaheLaporKapolres
#BolokuOmPolisi