Nganjuk, Warujayeng – Dalam upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas sejak dini, jajaran Polsek Warujayeng menggelar kegiatan sosialisasi tertib lalu lintas dan larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa SMP di SMPN 3 Tanjunganom yang berlokasi di Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom. Rabu (08/04/2026)
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda Agung Supriyono selaku Panit Lantas Polsek Warujayeng didampingi Briptu Nur Riski Bayu Segara selaku Bhabinkamtibmas Desa Sambirejo. Dalam penyampaiannya, Aipda Agung menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, anak di bawah umur, termasuk usia sekolah SMP, dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya kecelakaan lalu lintas. “Anak usia SMP umumnya belum memahami aturan lalu lintas secara baik, sehingga sangat rawan jika berkendara di jalan raya,” jelasnya. Selain itu, larangan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas serta turut menciptakan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas). Dengan demikian, kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan optimal.
Pihak sekolah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta edukasi yang diberikan oleh Polsek Warujayeng. Mereka berharap materi yang disampaikan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh siswa.
Usai kegiatan sosialisasi, acara dilanjutkan dengan halal bihalal antara petugas dan para guru serta siswa, mengingat masih dalam suasana bulan Syawal perayaan Idul Fitri 1447 H, yang semakin mempererat silaturahmi antara pihak kepolisian dan lingkungan sekolah. (humas wrj)






Hari ini : 408
Kemarin : 758
Bulan ini : 8157
Tahun ini : 128774
Total kunjungan : 695111