Nganjuk – Kasat Samapta Polres Nganjuk Iptu Puryanto, S.H. menyampaikan langsung hasil penindakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada awak media saat kegiatan doorstop, terkait pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026, dalam rangka menciptakan situasi aman dan tertib menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M, Selasa (23/3/2026).
Dalam keterangannya, operasi yang melibatkan Sat Samapta bersama Polsek jajaran tersebut difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap memicu gangguan kamtibmas.
Iptu Puryanto menjelaskan, selama operasi berlangsung pihaknya berhasil menangani sebanyak 68 kasus tipiring dengan total 68 tersangka, terdiri dari 45 laki-laki dan 23 perempuan.
“Dari hasil penindakan yang kami lakukan, berhasil diamankan barang bukti berupa arak Jowo dan arak Bali dengan total keseluruhan mencapai 192,9 liter. Ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menjaga kondusivitas wilayah menjelang Hari Raya Idulfitri,” ungkapnya saat doorstop kepada media.
Ia merinci, barang bukti yang diamankan meliputi 89 botol arak Bali ukuran 1.500 ml (133,5 liter), 96 botol ukuran 600 ml (57,6 liter), serta 3 botol ukuran 600 ml (1,8 liter).
Lebih lanjut, Kasat Samapta mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas. Jangan beri ruang kepada penjual miras, dan apabila masih ditemukan, segera laporkan melalui layanan darurat kepolisian 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dengan hasil tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Nganjuk tetap aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan Idulfitri. Polres Nganjuk juga akan terus menggencarkan kegiatan preventif dan penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.(acha)








Hari ini : 948
Kemarin : 1422
Bulan ini : 29038
Tahun ini : 104906
Total kunjungan : 671243