Nganjuk Kota – Sie Hukum Polres Nganjuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Kepada Anggota Polri dan Pegawai Negeri pada Polri, bertempat di Aula Polsek Nganjuk Kota, Senin (20/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh personel Polsek Nganjuk Kota dan Polsek Sukomoro, serta pengurus Bhayangkari dari kedua Polsek. Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Sie Hukum Polres Nganjuk Aiptu Edi Sartono, S.H. memberikan penjelasan terkait mekanisme pemberian bantuan hukum bagi anggota Polri dan Bhayangkari, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
Dalam Sosialisasi tersebut Aiptu Edi Sartono, S.H. membahas mengenai peran aktif Bhayangkari dalam mendukung tugas-tugas Polri, terutama dalam menjaga keharmonisan keluarga dan memberikan motivasi positif bagi suami yang bertugas sebagai anggota Polri.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami hak dan kewajiban terkait bantuan hukum, serta memperkuat sinergitas antara anggota Polri dan Bhayangkari dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Nganjuk.