Skip to main content

Nganjuk,
Ngetos – Pemohon program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang di ajukan Desa Kweden hari ini sudah bisa bernafas lega, pasalnya sebanyak kurang lebih 460 pemohon sudah dapat menerima sertifikat tanahnya yang didaftarkan melalui program PTSL tersebut.

Rabu (10/11/2021) Penyerahan sertifikat yang dipusatkan di Balai Desa Kweden Kecamatan Ngetos ini merupakan tahap terakhir yang diserahkan kepada para pemohon program PTSL Desa Ngetos di tahun 2021. Hadir dalam kegiatan tersebut Forpimcam Ngetos, Perangkat Desa Kweden, BPN Nganjuk, Koramil dan Polsek Ngetos serta warga penerima sertifikat tanah.

Kapolsek Ngetos AKP Teguh Sutiyono mengatakan bahwa, program yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Kweden, terutama bagi mereka yang didaftarkan dalam program PTSL tahun 2021 tersebut.

“Semoga kedepannya warga desa Kweden yang belum memiliki sertifikat tanah, mudah mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden, Ir. H. Joko Widodo.” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini, tak lupa Kapolsek juga menghimbau kepada warga yang hadir agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M, karena pandemi covid – 19 belum berakhir serta tetap tingkatkan kewaspadaan antisipasi musim penghujan.

#JogoNganjuk
#polripresisi

(Humas Polsek Ngetos)

Leave a Reply