Skip to main content

Nganjuk, Warujayeng – Untuk mencegah penggunaan knalpot brong, berbagai cara dilakukan oleh jajaran Polsek Warujayeng Polres Nganjuk, mulai dari sosialisasi, himbauan, hingga penindakan kepada penggunanya.

Salah satunya seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Sidoharjo Aipda Sugeng, saat mengunjungi salah satu bengkel sepeda motor di desa binaannya, dan memberikan himbauan agar tidak melayani pemasangan knalpot brong maupun sparepart kendaraan yang tidak sesuai standart. Senin (23/12/2024)

Hal ini dilakukan mengingat penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran, di sisi lain juga penggunaannya sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan sesama pengguna jalan maupun masyarakat umum.

Menurut Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono, S.H., “Himbauan ini akan terus disampaikan untuk menjaga ketertiban serta mencegah terjadinya konflik, sebab tak jarang bermula dari penggunaan knalpot brong itulah muncul permasalahan, orang lain merasa terganggu yang akibatnya terjadi perselisihan,” ungkap Kapolsek.

Ia mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, sebab prinsipnya aturan itu dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman dan kondusif. (humas wrj)

Leave a Reply