Nganjuk Kota – Bhabinkamtibmas Polsek Nganjuk Kota berhasil menyelesaikan perselisihan mengenai batas tanah antar warga di Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Perselisihan ini timbul akibat ketidaksepahaman tentang batas tanah yang memicu ketegangan antar warga, senin (29/7/2024).
Bhabinkamtibmas Aiptu Didik Purnawan bersama pihak Kelurahan turun tangan untuk memediasi konflik tersebut dengan mengadakan pertemuan antara pihak-pihak yang berselisih di balai desa, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan kepala desa sebagai pihak ketiga yang netral.
Dalam mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan klarifikasi mengenai batas-batas tanah yang disengketakan dan memverifikasi dokumen kepemilikan tanah. Setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan mempertimbangkan bukti yang ada, Aiptu Didik memfasilitasi penandatanganan kesepakatan yang mengatur pembagian batas tanah secara adil.
Kesepakatan ini mencakup penetapan batas yang jelas serta rencana untuk pembuatan patok batas tanah yang akan dipasang oleh pihak-pihak terkait. Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan ketegangan antara warga dapat mereda dan hubungan antarwarga dapat kembali harmonis.
Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Drs. Masherly Sutrisno memberikan apresiasi kepada Aiptu Didik atas upaya dan dedikasinya dalam menyelesaikan konflik ini dengan cara yang damai.






Hari ini : 10
Kemarin : 1348
Bulan ini : 9864
Tahun ini : 213531
Total kunjungan : 540527