SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan Dua pria berinisial atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi (Inex) pada Kamis (5/3/2026) dini hari.
Dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) diamankan petugas di jalan Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kedua pria tersebut terbukti sebagai pengguna narkotika dan tidak ditemukan bukti sebagai pengedar.
“Kami memastikan penanganan kasus tersebut telah berjalan sesuai prosedur,”tegas Iptu Yuda, Rabu (11/3/26).
Dari hasil penanganan tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Sampang berkoordinasi dengan Tim terdiri dari unsur BNN, Wassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis.
“Berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT), kedua tersangka diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi,” jelas Iptu Yuda.
Namun, belakangan beredar kabar bahwa keduanya dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar (hoax).
Menurutnya, penyidik dalam proses penanganan perkara sudah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
“Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji menambahkan agar masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi baik itu secara langsung maupun dari media sosial.
“Alangkah baiknya kita komfirmasi dulu sebelum kita menyebarkan kabar berita,” tutup AKP Eko. (*)





Hari ini : 230
Kemarin : 1094
Bulan ini : 14553
Tahun ini : 90420
Total kunjungan : 656757