Nganjuk – Kasihumas Polres Nganjuk, KOMPOL Supriyanto, memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait perkembangan perkara tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP yang terjadi pada Rabu, 25 November 2025, sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah rumah kos di Jl. Monginsidi, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Dalam keterangannya, Kasihumas menyampaikan bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia masing-masing Elvi Nur Hayati (41) dan Ellinda Jelsa Ika Eldianti (22). Sementara satu korban lainnya, Elsa Dwi Intan Meylani (18), mengalami luka berat.
“Untuk korban luka berat, saat ini sudah kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan. Kondisinya berangsur-angsur membaik, namun hingga saat ini masih belum dapat dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut,” jelasnya,Selasa (02/12/2025).
Kasihumas juga mengungkap identitas terduga pelaku, yaitu DS (30), warga Dusun Paldaplang, Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, yang bekerja sebagai distributor Mayora.
“Pelaku sudah kami amankan di Polres Nganjuk dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim,” ujarnya.
Terkait motif, Kasihumas menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.
“Dari keterangan awal, pelaku diduga melakukan aksinya karena dilatarbelakangi rasa sakit hati. Namun tim penyidik masih terus mendalami untuk memastikan konstruksi kejadian secara menyeluruh,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasihumas juga menyampaikan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 unit mobil Sigra, sepasang sandal Donatello warna hitam, celana pendek hitam, kaos coklat, serta 1 bilah pisau yang diduga digunakan oleh pelaku.
“Polres Nganjuk berkomitmen menangani kasus ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Kami juga memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama proses penyidikan berlangsung,” tegasnya.(acha)







Hari ini : 463
Kemarin : 1120
Bulan ini : 1583
Tahun ini : 205250
Total kunjungan : 532246