Skip to main content

Nganjuk – Polsek Jatikalen melaksanakan kegiatan penyekatan di Jalan Raya Jatikalen, tepatnya di perbatasan antara Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang, Kamis malam (3/7/2025), dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan Pegesahan Warga Baru PSHT Tahun 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat pergerakan warga perguruan silat dari luar wilayah yang hendak menghadiri proses pegesahan di Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Jatikalen AKP Hadi Priyonggo menjelaskan bahwa hanya calon warga baru PSHT yang akan disahkan dan didampingi yang diperbolehkan hadir di Padepokan PSHT Nganjuk.

“Sesuai kesepakatan, mereka tidak diperkenankan menggunakan kendaraan roda dua, melainkan wajib menggunakan mobil tertutup,” ujar AKP Hadi.

Penyekatan dilakukan di satu titik, yakni di depan Kantor Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, sebagai akses utama keluar-masuk kendaraan dari arah Jombang menuju Nganjuk.

Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan acara pegesahan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga hari pelaksanaan pada 4 Juli 2025.

“Penyekatan ini akan terus kami lakukan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, demi menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Jatikalen,” pungkas AKP Hadi.

Leave a Reply