Nganjuk, Warujayeng – Memasuki pergantian tahun, Polsek Warujayeng melalui Unit Lalu Lintas gencar melakukan sosialisasi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Salah satu fokus perhatian adalah penggunaan knalpot brong yang kerap memicu keluhan warga karena kebisingannya.
Kanit Lantas Polsek Warujayeng Iptu Sukowiyono, menghimbau para pemilik bengkel kendaraan agar tidak melayani pemasangan knalpot brong atau knalpot racing. Selain melanggar peraturan, knalpot jenis ini dianggap mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan berkendara.
“Kami meminta agar pemilik bengkel mendukung upaya menjaga ketertiban lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot brong. Knalpot ini selain melanggar aturan, juga mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama saat malam pergantian tahun yang rawan keramaian.” Selasa (31/12/2024)
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas. “Razia kendaraan bermotor akan digelar untuk memastikan tidak adanya pelanggaran, terutama di titik-titik rawan perayaan tahun baru,” sambungnya.
Masyarakat dihimbau untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang santun, mematuhi aturan lalu lintas, hindari konsumsi minuman keras dan narkoba, sehingga tahun baru dapat dinikmati dengan aman, nyaman serta bahagia. (humas wrj)







Hari ini : 499
Kemarin : 1386
Bulan ini : 9005
Tahun ini : 212672
Total kunjungan : 539668