Polsek Warujayeng – Sebagai wujud keseriusan dalam memberantas dan mencegah judi online (judol), Polsek Warujayeng Polres Nganjuk melalui Kanit Reskrim AKP Widodo memberikan sosialisasi serta himbauan kepada warga di komplek Pasar Warujayeng Kec. Tanjunganom. Rabu (19/12/2024)
Sosialisasi itu dilaksanakan dengan cara membagikan pamflet dan menjelaskan tentang bahaya serta sanksi pidana yang bisa menjerat para pelaku perjudian.
Menurut Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono, S.H, bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kemudian ditindaklanjuti dengan perintah dari pimpinan Polri, salah satunya pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat, diantaranya tindak pidana perjudian.
“Kami melakukan beberapa upaya pencegahan, seperti mendatangi warung-warung, tempat tongkrongan warga serta tempat keramaian untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus pada judi online,” jelas Kompol Lilik.
Kapolsek Warujayeng menambahkan, pengaruh buruk judi online juga dapat mengancam keamanan data pribadi yang ada di handphone. Hal ini terjadi lantaran masyarakat cenderung abai terhadap data pribadi saat melakukan akses digital.
“Keuangan terganggu, keamanan data pribadi terancam, bahkan psikologis juga ikut terganggu. Sudah banyak contohnya gara-gara judi online menjadi emosional, bahkan sampai mengganggu kehidupan rumah tangga,” jelasnya. (humas wrj)