Skip to main content

Nganjuk Kota – Dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin marak, Polsek Nganjuk Kota meluncurkan kampanye edukatif bertajuk “Stop Judi Online”. Salah satu langkah nyata dalam kampanye ini adalah penyebaran pamflet yang dilakukan di berbagai lokasi strategis, seperti pasar, terminal, sekolah, dan kawasan pemukiman, pada senin (02/12/2024).

Kapolsek Nganjuk Kota, Kompol Jumari, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif judi online, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun hukum. “Judi online tidak hanya merugikan pelaku secara finansial, tetapi juga dapat menghancurkan keharmonisan keluarga dan masyarakat. Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan,” tegasnya.

Selain membagikan pamflet, petugas juga menggelar sosialisasi singkat kepada warga tentang modus operandi judi online yang sering kali menjerat korban dengan iklan-iklan menggiurkan di media sosial. Polsek Nganjuk Kota mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait judi online kepada pihak berwajib.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga. Salah seorang warga, sdr. Samsul mengapresiasi langkah Polsek Nganjuk Kota. “Semoga upaya ini bisa mengurangi kasus judi online di lingkungan kami,” ujarnya.

Polsek Nganjuk Kota berkomitmen untuk terus menggalakkan kampanye serupa sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.

Leave a Reply