Nganjuk, Warujayeng – Saat menggelar penampilan pagi di Jln. R. A. Kartini Warujayeng Kec. Tanjunganom, Panit Lantas Polsek Warujayeng Aipda Agung Supriyono menjumpai adanya seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm. Jum’at (22/11/2024)
Melihat hal itu, Aipda Agung lantas menghampiri dan memberikan teguran simpatik kepada pelajar tersebut. Bukan tanpa tujuan, teguran itu dimaksudkan agar para pengguna jalan tertib mengikut aturan guna menciptakan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).
Sebagaimana dijelaskan Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono, S.H, bahwa Polri diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penertiban terhadap pengguna jalan, baik berupa himbauan, sosialisasi serta pemberian pemahaman maupun penindakan. Dan ini yang biasa disebut dengan Dikmas Lantas (pendidikan masyarakat lalu lintas).
Para pelanggar itu diberi teguran simpatik agar selalu menjalankan aturan berlalu lintas dengan benar, baik dalam mengenakan kelengkapan berkendara, maupun mengikuti rambu-rambu yang ada, karena pada dasarnya aturan itu dibuat untuk melindungi diri dan keselamatan para pengguna jalan.
“Yang terpenting dari itu semua, bahwa tujuan utama penertiban serta penindakan yang kami lakukan adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas,” tutur Kompol Lilik. (humas wrj)